MISHAL

Selasa, 04 Januari 2011

Jenis Profesi dalam Bidang Pendidikan dan Spesifikasi Kompetensi Bidang Pendidikan

Terdapat 2 jenis profesi dalam pendidikan, yaitu:

1. tenaga pendidik, meliputi guru yang mana guru merupakan orang yang sangat berpengaruh dalam proses belajar mengajar. Oleh karena itu guru harus membawa siswanya kepada tujuan yang ingin dicaoai, guru harus mampu mempengaruhi siswa, guru harus berpandangan luas dan memiliki berbagai criteria sengaia seorang guru yang otentik. dan juga harus memiliki kompetensi pedagogik (mampu mengelola pembelajaran peserta didik), kompetensi kepribadian (mencerminkan attitude yang harus dimiliki oleh seorang guru), kompetensi sosial (mampu bersosialisasi dan berinteraksi dengan peserta didik), Kompetensi profesional (mampu menguasai materi sesuai dengan bidangnya masing-masing guru). Meliputi juga dosen, yang mana dosen merupakan orang yang sangat berpengaruh dalam proses belajar mengajar yang jenjangnya lebih tinggi seperti di prguruan tinggi, adapula tutor, merupakan guru yang biasanya mengajar pada pendidikan usia dini dan pendidikan kesetaraan, tutor sering dikatakan sebagai pengajar di tempat-tempat pendidikan non formal, seperti tempat bimbel atau sejenisnya. Konselor, biasanya sebagai guru pembimbing pelajar (BP) Bimbingan Konseling (BK) atau sejenisnya. terakhir adalah Ustad, guru yang mengajar dalam bidang keagamaan.
2. tenaga kependidikan, meliputi kepala sekolah sebagai pengatur jalannya system pada proses belajar mengajar pada sekolah yang ia kelolanya. Pengawas sekolah mengawasi system pendidikan dipersekolahan, dan tenaga administrasi sekolah yang mana mengelola dalam bidang administrasi dipersekolahan, tenaga pustaka yang mebelola dalam bidang pustaka yang sering kita sebut adalah perpustakaan, terakhir petugas layanan khusus seperti penjaga sekolah.

“STANDAR PROSES PENDIDIKAN DAN STANDAR PENILAIAN PENDIDIKAN”

Dalam rangka pembaharuan ssitem pendidikan nasional telah ditetapkan visi, misi dan strategi pembangunan pendidikan nasional. Visi pendidikan nasional adalah terwujudnya system pendidikan sebagai pranata social yang kuat dan berwibawa untuk memberdayakan semua warga Negara Indonesia berkembang menjadi manusia yang berkualitas sehingga mampu dan proaktif menjawab tantangan zaman yang selalu berubah.
Terkait dengan visi tersebut telah ditetapkan serangkaian prinsip penyelenggaraan pendidikan untuk dijadikan landasan dalam pelaksanaan reformasi pendidikan. Salah satu prinsip tersebut adalah pendidikan diselenggarakan sebagai proses pembudayaan dan pemberdayaan peserta didik yang berlangsung sepanjang hayat. Dalam proses tersebut diperlukan guru yang memberikan keteladanan, membangun kemauan, dan mengembangkan potensi dan kreativitas peserta didik. Implikasi dan prinsip ini adalah pergeseran paradigma proses pendidikan, yaitu dari paradigma pengajaran ke paradigma pembelajaran. Pembelajaran adalah proses interaksi peserta didik dengan guru dan sumber belajar pada suatu lingkungan belajar. Proses pembelajaran perlu direncanakan, dilaksanakan, dinilai, dan diawasi agar terlaksana secara efektif dan efesien.
Mengingat kebhinekaan budaya, keragaman latar belakang dan karakteristik peserta didik, serta tuntutan untuk menghasilkan lulusan yang bermutu, proses pembelajaran untuk setiap mata pelajaran harus fleksibel, bervariasi, dan memenuhi standar. Proses pembelajaran pada setiap satuan pendidikan dasar dan menengah harus interaktif, inspiratif, menyenangkan, menantang, dan memotivasi peserta didik untuk berpartisipasi aktif, serta memberikan ruang yang cukup bagi prakarsa, kreativitas. Dan kemandirian sesuai dengan bakat, minat, dan perkembangan fisikseta psikologis peserta didik.


2.1 Standar Proses Pendidikan
Terdapat dalam:
1. Undang-Undang No.20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara republic Indonesia Nomor 4301)
2. Peraturan Pemerintahan Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 2005 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republic Indonesia Nomor 4496)
3. Peraturan Presiden Nomor 9 Tahun 2005 tentang kedudukan, tugas, fungsi, susunan organisasi, dan tatakerja kementerian Negara Republik Indonesia sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 62 Tahun 2005
4. Keputusan Presiden Nomor 187/M Tahun 2004 mengenai pembentukan Kabinet Indonesia bersatu sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan keputusan Presiden Nomor 31/P Tahun 2007.

Sesuai dengan amanat Peraturan Pemerintah Nomor 19 tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan salah satu standar yang harus dikembangkan adalah standar proses. Standar proses adalah standar nasioanal pendidikan yang berkaitan dengan pelaksanaan pembelajaran pada satuan pendidikan untuk mencapai kompotensi lulusan. Standar proses berisi kriteria minimal proses pendidikan pada satuan pendidikan dasar dan menengah diseluruh wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia. Standar proses ini berlaku untuk jenjang pendidikan dasar dan menengah pada jalur formal, baik pada system paket maupun pada system kredit semester.
Standar proses meliputi perencanaan proses pembelajaran, pelaksanaan proses pembelajaran, penilaian hasil pembelajaran, dan pengawasan proses pembelajaran untuk terlaksananya proses pembelajaran yang efektif dan efesien.


v Perencanaan Proses Pembelajaran
Perencanaan proses pembelajaran meliputi silabus dan rencana pelaksanaan pembelajaran (RPP) yang memuat identitas mata pelajaran, standar kompotensi (SK), kompotensi dasar (KD), indicator pencapaian kompotensi, tujuan pembelajaran, materi ajar, alokasi waktu, metode pembelajaran, kegiatan pembelajaran, penilaian hasil belajar, dan sumber belajar.
A. Silabus
B. Pelaksanaan Pembelajaran
- Kegiatan pendahuluan
Dalam kegiatan pendahuluan, guru:
a. Menyiapkan peserta didik secara psikis dan fisik untuk mengikuti proses pembelajaran
b. Mengajukan pertanyaan-pertanyaan yang mengaitkan pengetahuan sebelumnya dengan materi yang akan dipelajari
c. Menjelaskan tujuan pembelajaran atau kompotensi dasar yang akan dicapai
d. Mencapai cakupan materi dan penjelasan uraian kegiatan sesuai silabus

- Kegiatan inti
a. Eksplorasi
Dalam kegiatan eksplorasi, guru
1) Melibatkan peserta didik mencari informasi yang luas dan dalam tentang topic/tema materi yang akan dipelajari dengan menerapkan prinsip alam takambng jadi guru dan belajar dari aneka sumber
2) Menggunakan beragam pendekatan pembelajaran, media pembelajaran, dan sumber belajar lain
3) Memfasilitasi terjadinya interaksi antar peserta didik serta antar peserta didik dengan guru, lingkungan, dan sumber belajar lainnya.
4) Melibatkan peserta didik secara aktif dalam setiap kegiatan pembelajaran, dan
5) Memfasilitasi peserta didik melakukan percobaan di laboraturium, studio, atau lapangan.
b. Elaborasi
Dalam kegiatan elaborasi, guru:
1) Membiasakan peserta didik membaca dan menulis yang beragam melalui tugas-tugas tertentu yang bermakna
2) Memfasilitasi peserta didik melalui pemberian tugas, diskusi, dan lain-lain untuk memunculkan gagasan baru baik secara lisan maupun tertulis
3) Memberikan kesempatan untuk berfikir, menganalisis, menyelesaikan masalah, dan bertindak rasa tanpa takut
4) Memfasilitasi peserta didik dalam pembelajaran kooperatif dan kolaboratif
5) Memfasilitasi peserta didik berkompetensi secara sehat untuk meningkatkan prestasi belajar

c. Konfirmasi
Dalam kegitan konfirmasi, guru:
1) Memberikan umpan balik positif dan penguatan dalam bentuk lisan, tulisan, isyarat, maupun hadiah terhadap keberhasilan peserta didik
2) Memberikan konfirmasi terhadap hasil eksplorasi dan elaborasi peerta didik melalui berbagai sumber
3) Memfasilitasi peserta didik melakukan refleksi untuk memperoleh pengalaman belajar yang telah dilakukan
4) Memfasilitasi peserta didik untuk memperoleh pengalaman yang bermakna dam mencapai kompotensi dasar

- Kegiatan penutup
Dalam kegiatan penutup, guru:
a. Bersama-sama dengan peserta didik dan/atau sendiri membuat rangkuman/simpulan pelajaran
b. Melakukan penilaian dan/atau refleksi terhadap kegiatan yang sudah dilaksanakan secara konsisten dan terprogram
c. Memberikan umpan balik terhadap proses dan hasil pembelajaran
d. Merencanakan kegiatan tindak lanjut daalm bentul pembelajaran remedy, program pengayaan, layanan konseling dan/atau memberikan tugas baik individu maupun kelompok sesu dengan hasil belajar peserta didik
e. Menyampaikan rencana pembelajaran pada pertemuan berikutnya.

1. Rencana Pelaksanaan Pembelajaran
Komponen RPP adalaj:
· Identitas mata pelajaran
Meliputi: satuan pendidikan, kelas, semester, program/program keahlian, mata pelajaran atau tema pelajaran, jumlah pertemuan.
· Standar kompetensi
Merupakan kualifikasi kemampuan minimal peserta didik yang menggambarkan penguasaan pengetahuan, sikap, dan keterampilan yang diharapkan dicapai pada setiap kelas dan/atau semester pada suatu mata pelajaran
· Kompotensi dasar
Sejumlah kemampuan yang harus dikuasai peserta didik dalam maat pelajaran tertentu sebagai rujukan penyusunan indicator kompotensi dalam suatu pelajaran
· Indicator pencapaian kompotensi
Merupakan prilaku yang dapat diukur dan/atau dapat diobservasi untuk menunjukan ketercapaian kompotensi dasar tertentu yang menjadi acauan penilaian mata pelajaran. Indicator pencapaian kompotensi dirumuskan dengan menggunakan kata kerja operasional yang dapat diamati dan diukur, yang mencakup pengetahuan, sikap, dan keterampilan.
· Tujuan pembelajaran
Menggambarkan proses dan hasil belajar yang diharapkan dicapai oleh peserta didik sesuai dengan kompotensi dasar
· Materi ajar
Materi ajar ini memuat fakta, konsep, prinsip, dan prosedur yang relavan, dan ditulis dalam bentuk butir-butir sesuai dengan rumusan indicator pencapaian kompotensi
· Alokasi waktu
Alokasi waktu ditentukan sesuai dengan keperlukan untuk pencapaian KD dan beban kerja
· Metode pembelajaran
Metode pembelajaran digunakan oleh guru untuk mewujudkan suasana belajar dan proses pembelajaran agar peserta didik mencapai kompotensi dasar atau seperangkat indicator yang telah ditetapkan.
· Kegiatan pembelajaran

v Pelaksanaan proses pembelajaran
A. Persyaratan pelaksanaan proses pembelajaran
1. Jumlah Rombongan belajar maksimal peserta didik setiap rombongan belajar adalah:
a. SD/MI : 28 peserta didik
b. SMP/MT : 32 peserta didik
c. SMA/MA : 32 peserta didik
d. SMK/MAK : 32 peserta didik
2. Beban kerja minimal guru
a. Beban kerja guru mencakup kegiatan pokok yaitu merencanakan pembelajaran, melaksanakan pembelajaran, menilai hasil pembelajaran, membimbing dan melatih peserta didik, serta melaksanakan tugas tambahan
b. Beban kerja guru sebgaimana dimaksudkan pada huruf a diatas adalah sekurang-kurangnya adalah 24 jam tatap muka dalam 1 minggu.
3. Buku teks pelajaran
a. Buku teks palajaran yang akan digunakan oleh sekolah dipilih melalui rapat guru dengan pertimbangan komite sekolah dari buku-buku teks yang ditetapkan oleh menteri
b. Rasio buku teks pelajaran untuk peserta didik adalah 1:1 per mata pelajaran
c. Selain buku teks pelajaran, guru menggunakan buku panduan guru, buku pengayaan, guru referensi dan sumber belajar lainnya
d. Guru membiasakan peserta didik menggunakan buku-buku dan sumber belajar lain yang ada diperpustakaan sekolah
4. Pengelolaan kelas
a. Guru mengatur tempat duduk sesuai dengan karakteristik peserta didik dan mata pelajaran, serta aktivitas pembelajaran yang akan dilakukan
b. Volume dan intonasi suara guru dalam prose pembelajaran harus dapat didenger dengan baik oleh peserta didik
c. Tutur kata guru santun dan dapat dimengerti oleh peserta didik
d. Guru menyesuiakan materi pelajaran dengan kecakapan dan kemampuan belajar peserta didik
e. Guru menciptakan ketertiban, kedisplinan, kenyamanan, keselamatan, dan kepatuhan pada peraturan dalam menyelenggarakan proses pembelajaran.
f. Guru memulai dan mengakhiri proses pembelajaran sesuai dengan waktu yang dijadwalkan

v Penilaian Hasil Pembelajaran
Penilaian dilakukan oleh guru terhadap hasil pembelajaran untuk mengukur tingkat pencapaian kompotensi peserta didik, serta diguanakan sebagai bahan penyusunan laporan kemajuan, hasil belajar, dan memperbaiki proses pembelajaran.
Penilaian dilakukan secara konsisten, sistematik, dan terprogram dengan menggunakan tes dan nontes dalam berbentu tertulis ataupun lisan, pengamatan kinerja, pengukuran sikap, penilaian hasil karya berupa tugas, proyek dan/atau produk, fortofolio dan penilaian diri. Penilaian hasil pembelajaran menggunakan standar penilaian pendidikan dan panduan penilaian kelompok mata pelajaran
v Pengawasan Proses Pembelajaran
A. Pemantauan
B. Supervisi
C. Evaluasi
D. Pelaporan
E. Tindak lanjut
2.2 Standar penilaian pendidikan
Terdapat dalam:
1. Peraturan pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan (Lembaran Negara Republic Indonesia Tahun 2005 Nomor 4, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4496)
2. Peraturan Presiden Nomor 9 Tahun 2005 tentang kedudukan, tugas, fungsi, susunan organisasi, dan tatakerja kementerian Negara Republik Indonesia sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 94 Tahun 2006
3. Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 187/M Tahun 2004 mengenai Pembentukan Kabinet Indonesia Bersatu sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Keputusan Republik Indonesia Nomor 31/P Tahun 2007.

LAMPIRAN PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN NASIONAL
NKMOR 20 TAHUN 2007 TANGGAL 11 JUNI 2007
STANDAR PENILAIAN PENDIDIKAN

A. Pengertian
1. Standar Penilaian Pendidikan adalah standar nasioanl pendidikan yang berkaitan dengan mekanisme, prosedur, dan instrument penilaian hasil belajar peserta didik
2. Penilaian Pendidikan adalah proses pengumpulan dan pengolahan informasi untuk menentukan pencapaian hasil belajar peserta didik
3. Ulangan adalah proses yang dilakukan untuk mengukur pencapaian kompetensi peserta didik secara berkelanjutan dalam proses pembelajaran, untuk memantau kamajuan, melakukan perbaikan pembelajaran, dan menentukan keberhasilan belajar peserta didik
4. Ulangan harian adalah kegiatan yang dilakukan secara priodik untuk mengukur pencapain kompetensi peserta didik setelah menyelesaikan satu kompetensi dasar (KD) atau lebih
5. Ulangan tengah semester adalah kegiatan yang dilakukan oleh pendidik untuk mengukur pencapaian kompetensi peserta didik setelah melaksanakan 8-9 minggu kegiatan pembelajaran. Cakupan ulangan meliputi seluruh indicator yang mempresentasikan seluruh KD pada periode tersebut

B. Prinsip Penilaian
Penilaian hasil belajar peserta didik pada jenjang pendidikan dasar dan menengah didasarkan pada prinsip sebagai berikut:
1. Sahih, berarti penilaian didasarkan pada data yang mencerminkan kemampuan yang diukur
2. Objektif, berarti penilaian didasarkan pada prosedur dan criteria yang jelas, tidak dipengaruhi oleh subjektivitas penilai
3. Adil, berarti penilaian tidak menguntungkan atau merugikan peserta didik kerana berkebutuhan khusus serta perbedaan latar belakang agama, suku, budaya, adat istiadat, status social ekonomi, dan gender
4. Terpadu, berarti penilaian oleh pendidik merupakan salah satu komponen yang tak terpisahkan dari kegiatan pembelajaran
5. Terbuka, berarti prosedur penilaian, criteria penilaian, dan dasar pengambilan keputusan dapat diketahui oleh pihak yang berkepentingan

C. Teknik dan Instrumen Penilaian
1. Penilaian hasil belajar oleh pendidik menggunakan berbagai teknik penilaian berupa tes, observasi, penugasan perseorangan atau kelompok, dan bentuk lain yang sesuai dengan karakteristik kompetensi dan tingkat perekmbangan peserta didik
2. Teknik tes berupa tes tertulis, tes lisan, dan tes praktis atau tes pekerja
3. Teknik observasi atau pengamatan dilakukan selama pembelajaran berlangsung dan/atau diluar kegiatan pembelajaran
4. Teknik penugasan baik perseorangan maupun kelompok dapat berbentuk tugas rumah dan/aatu proyek
5. Instrument penilaian hasil belajaryang digunakan pendidik memenuhi persyaratan (a) substansi, adalah mempresentasikan kompetensi yang dinilai, (b) konstruksi, adalah memenuhi persyaratan teknis sesuai dengan bentuk instrument yang digunakan, dan (c) bahasa, adalah menggunakan bahasa yang baik dan benar serta komunikatif sesuai dengan taraf perkembangan peserta didik

D. Mekanisme dan prosedur Penilaian
1. Penilaian hasil belajar pada jenjang pendidikan dasar dan menengah dilaksanakan oleh pendidik, satuan pendidikan, dan pemerintah
2. Perancangan starategi penilaian oleh pendidik dilakukan pada saat penyusunan silabus yang penjabarannya merupakan bagian dari RPP
3. Ulangan tenagh semester, ulangan akhir semester, dan ulangan kenaikan kelas dilakukan oleh pendidik dibawah koordinasi satuan pendidikan
4. Penilaian hasil belajar peserta didik pada mata pelajaran dalam kelompok mata pelajaran ilmu pengetahuan dan teknologi yang tidak diujikan pada UN dan aspek kognitif dan/atau aspek psikomotorik untuk kelompok mata pelajaran agama dan akhlak mulia dan kelompok mata pelajaran kewarganegaraan dan kepribadian dilakukan oleh satuan pendidikan melalui ujian sekolah untuk memperoleh pengakuan atas prestasi belajar dan merupakan salah satu persyaratan kelulusan dari satuan pendidikan
5. Penilaian akhir hasil belajaroleh satuan pendidikan untuk mata pelajaran kelompok mata pelajaran estetika dan kelompok mata pelajaran pendidikan jasmani, olahraga dan kesehatan ditentukan memalui rapat dewan pendidik berdasarkan hasil penilaian oleh pendidik.

E. Penilaian Oleh Pendidik
Penilaian hasil belajar oleh pendidik dilakukan secara berkesinambungan, bertujuan untuk memantau proses dan kemajuan belajar peserta didik serta untuk meningkatkan efektifitas kegiatan pembelajaran penilaian tersebut, meliputi:
1. Menginformasikan silabus mata pelajaran yang didalamnya memuat rancangan dan criteria penilaian pada awal semester
2. Mengembangkan indicator pencapaian KD dan memilih teknik penilaian yang sesuai pada saat menyusun silabus mata pelajaran
3. Mengembangkan instrumendan pedoman penilaian sesuia dengan bentuk dan teknik penilaian yang dipilih
4. Melaksanakan tes, pengamatan, penugasan, dan/atau bentuk lain yang diperlukan
5. Mengolah hasil penilaian untuk mengetahui kemajuan hasil belajar dan kesulitan belajar peserta didik

F. Penilaian Oleh Satuan Pendidikan
Penilaian hasil belajar oleh satuan pendidikan dilakukan untuk menilai pencapaian kompetensi peserta didik pada semua mata pelajaran. Penilaian tersebut meliputi kegiatan sebagai berikut:
1. Menentukan KKM setiap mata pelajaran dengan memperhatikan karakteristik peserta didik, karakteristik mata pelajaran, dan kondisi satuan pendidikan melalui rapat dewan pendidik
2. Mengkoordinasikan ulangan semesteran, ulangan akhir semester, dan ulangan kenaikan kelas
3. Menentukan criteria kenaikan kelas bagi satuan pendidikan yang menggunakan system paket melalui rapat dewan pendidik
4. Menetukan criteria program pembelajaran bagi satuan pendidikan yang menggunakan system kredit semester melalui rapat dewan pendidik
5. Menentuka nilai akhir kelompok mata pelajaran agama dan akhlak mulia dan kelompok mata pelajaran kewarganegaraan dan kepribadian dilakukan dengan rapat dewan pendidik dengan mempertimbngkan hasil penilaian oleh pendidik dan hasil ujian sekolah

G. Penilaian Oleh Pemerintah
1. Penilaian hasil belajar oleh pemerintah dilakukan dalam bentuk UN yang bertujuan untuk menilai pencapaian kompetensi lulusan secara nasional pada mata pelajaran tertentu dalam kelompok mata pelajaran ilmu pengetahuan dan teknologi.
2. UN didukung oleh suatu system yang menjamin mutu dan kerahasiaan soal serta pelaksanaan yang aman, adil, dan jujur
3. Dalam rangka penggunaan hasil UN untuk pemetaan mutu program dan/atau satuan pendidikam, pemerintah menganalisis dan membuat peta daya serap berdasarkan hasil UN dan menyampaikan ke pihak yang berkepentingan
4. Hasil UN menjadi salah satu pertimbangan dalam pembinaan dan pemberian bantuan kepada satuan pendidikan dalam upaya meningkatkan mutu pendidikan
5. Hasil UN digunakan sebagai salah satu pertimbangan dalam menetukan kelulusan peserta didik pada seleksi masuk jenjang pendidikan berikutnya
Kesimpulan:
keragaman latar belakang dan karakteristik peserta didik, serta tuntutan untuk menghasilkan lulusan yang bermutu, proses pembelajaran untuk setiap mata pelajaran harus fleksibel, bervariasi, dan memenuhi standar. Proses pembelajaran pada setiap satuan pendidikan dasar dan menengah harus interaktif, inspiratif, menyenangkan, menantang, dan memotivasi peserta didik untuk berpartisipasi aktif, serta memberikan ruang yang cukup bagi prakarsa, kreativitas. Dan kemandirian sesuai dengan bakat, minat, dan perkembangan fisik serta psikologis peserta didik.
Dalam proses tersebut diperlukan guru yang memberikan keteladanan, membangun kemauan, dan mengembangkan potensi dan kreativitas peserta didik. Implikasi dan prinsip ini adalah pergeseran paradigma proses pendidikan, yaitu dari paradigma pengajaran ke paradigma pembelajaran. Pembelajaran adalah proses interaksi peserta didik dengan guru dan sumber belajar pada suatu lingkungan belajar. Proses pembelajaran perlu direncanakan, dilaksanakan, dinilai, dan diawasi ag

Kinerja Pendidik dalam Pembelajaran

Hasil yang dicapai oleh guru dalam melaksanakan tugas-tugas yang dibebankan kepadanya yang didasarkan atas kecakapan, pengalaman dan kesungguhan serta waktu dengan output yang dihasilkan baik dan optimal merupakan suatu kinerja seorang pendidik.
Guru mempunyai tugas yakni sebagai tenaga kerja yang berprofesi artinya seorang guru dalam menjalankan pekerjaannya harus professional dalam mendidik, melatih dan mengajar pada peserta didik. Seorang guru harus bisa meneruskan dan mengembangkan nilai-nilai hidup kepada peserta didik. Seorang guru harus bisa mengajar dan mengembangkan ilmu pengetahuan dan teknologi. Selain itu diharapkan keterampilan atau bakat para siswa dapat tereksplor.
Kinerja seorang pendidik dapat dilihat dan diukur dari spesifikasi atau kriteria kompetensi seorang guru yakni guru harus mempunyai pengetahuan yang terkait. Kedua, kemampuan yang terkait dengan strategi manajemen pembelajaran. Ketiga, mempunyai kemampuan yang terkait dengan pemberian umpan balik (feed back) dan penguatan (reinforcement). Keempat, mempunyai kemampuan yang terkait dengan peningkatan diri.
Selain itu kinerja guru juga bisa berwujud perilaku berupa Kemampuan menyusun Rencana pembelajaran (RPP), mengelola interaksi kelas serta menciptakan proses belajar yang optimal, menilai proses dan hasil pembelajaran, telah sesuai dengan kompetensi, memilih dan mengembangkan alat dan bahan ajar serta memanfaatkan media dan sumber belajar Kemampuan memperagakan unjuk kerja pembelajaran dalam aspek penampilan diri didepan kelas (performance), suara dan metode mengajar, penguasaan dasar-dasar ilmu kependidikan, penguasaan teori belajar dan prinsip-prinsip pembelajaran serta penerapannya dalam proses pembelajaran, kemampuan memilih dan mengembangkan strategi pembelajaran yang sesuai dengan tujuan dan materi pelajaran, kemampuan menilai proses dan hasil pembelajaran.

Kinerja Pendidik dalam Penelitian dan Pengabdian Masyarakat

Penelitian adalah suatu penyelidikan atau suatu usaha pengujian yang dilakukan secara teliti, dan kritis dalam mencari fakta-fakta atau prinsip-prinsip dengan menggunakan langkah-langkah tertentu. Dalam mencari fakta-fakta ini diperlukan usaha yang sistematis untuk menemukan jawaban ilmiah terhadap suatu masalah. Sedangkan Pengabdian kepada masyarakat diartikan sebagai pengembangan Ipteks yang dilakukan oleh seseorang baik secara melembaga maupun tidak melembaga melalui metode ilmiah langsung kepada masyarakat (di luar kampus yang tidak terjangkau oleh program pendidikan formal) yang membutuhkannya dalam upaya menyukseskan pembangunan dan mengembangkan manusia pembangunan.

Pengabdian pendidik pada masyarakat dikembangkan dalam bentuk-bentuk sebagai berikut

a. Pendidikan kepada masyarakat

b. Pelayanan kepada masyarakat

c. Pengembangan wilayah

d. Kajian Tindak ( Action reseach )

Peran Dosen Dalam Penelitian dan Pengabdian Masyarakat

Dosen di Perguruan Tinggi selain mengajar mahasiswa, harus terus mengembangkan ilmunya melalui penelitian, dan menerapkan hasil penelitian tersebut melalui pengabdian pada masyarakat. Berarti seorang dosen harus bertindak sebagai :

1. Pengajar. Dosen bukan hanya menguasai materi, namun juga dapat mengajarkannya pada orang lain dengan metode yang baik. Dosen juga tidak hanya mengajarkan hal – hal keilmuan pada mahasiswa, namun juga sikap – sikap yang benar dalam menempuh kehidupan yang sementara ini.
2. Peneliti. Dosen harus meneliti untuk mengembangkan keilmuannya. Bukan hanya untuk diri sendiri, tetapi juga merupakan bentuk tanggung jawab terhadap pengembangan ilmu pengetahuan yang dimilikinya. Sikap haus belajar dan selalu ingin tahu sangat diperlukan dosen untuk maju dan berkembang. Jadi dengan penelitian, seorang dosen akan memperkaya khasanah ilmu
3. Pelayan masyarakat. Dosen harus mau membumi dengan masyarakat yang membutuhkan bantuan. Sebagai tanggung jawab moral dan sosial terhadap masyarakat, dosen harus mau memberikan ilmu yang ia miliki untuk kepentingan orang banyak, dengan pelayanan masyarakat dosen bisa menjadi penggerak pembangunan.

ΓΌ Prosedur Pelaksanaan Penlitian dan Pengabdian kepada masyarakat

1. Menghasilkan karya penelitian
2. Melaksanakan pengembangan hasil pendidikan dan penelitian yang dapat dimanfaatkan oleh masyarakat
3. Memberikan latihan/ penyuluhan/ penataran pada masyarakat melalui seminar atau semacamnya.
4. Memberi pelayanan kepada masyarakat atau kegiatan lain yang menunjang pelaksanaan tugas umum pemerintahan dan pembangunan
5. Membuat/ menulis karya pengabdian kepada masyarakat berupa laporan

Lembaga Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat (LPPM) adalah payung institusi bagi Pusat Penelitian (Puslit) dan Pusat Pengabdian kepada Masyarakat (PPM). Sebagai lembaga yang menaungi Puslit dan PPM maka LPPM mengemban tugas mengkoordinasi serta mengorganisasi pelaksanaan Tri Darma Perguruan Tinggi, khususnya darma penelitian dan darma pengabdian masyarakat. Disamping itu LPPM juga bergerak dalam lingkup pengembangan manajemen data dan informasi bagi pimpinan Universitas dalam membuat keputusan-keputusan kelembagaan.

Bingkai kerja Pusat Penelitian (Puslit) dan Pusat Pengabdian kepada Masyarakat (PPM) dalam institusi LPPM adalah sebagai berikut :

· Pusat Penelitian (Puslit) memiliki program-program yang berorientasi pada peningkatan suasana ilmiah dan iklim penelitian. Setiap program Puslit menunjang peningkatan kemampuan dosen dan mahasiswa agar dapat memenuhi tuntutan akselerasi kebutuhan masyarakat. Puslit didukung oleh dosen-dosen yang berkualifikasi peneliti, menjalin kerjasama dengan berbagai lembaga (khususnya dalam lingkup industri) untuk melakukan berbagai penelitian terapan.

· Pusat Pengabdian kepada Masyarakat (PPM) adalah media praksis (aksi dan refleksi) didalam menjalankan darma Pengabdian Masyarakat. Keseluruhan program-program PPM diorientasikan untuk menerjemahkan kepedulian problem-problem sosial kemasyarakatan. PPM memiliki dua ancangan program pokok, yakni program untuk pengembangan masyarakat (community development) dan pemberdayaan masyarakat (community empowerment).