MISHAL

Selasa, 02 November 2010

JENIS PROFESI DALAM BIDANG PENDIDIKAN, SPESIFIKASI, KOMPETENSI PROFESI PENDIDIKAN


Jenis profesi dalam bidang pendidikan :
A. Tenaga Pendidik

1. Guru dan Dosen

Pasal 1 UU no.14 th.2005
“guru adalah pendidikan profesional dengan tugas utama, mendidik, melatih, dan mengevaluasi peserta didik pada jalur pendidikan formal, pada jenjang pendidikan dasar dan pendidikan menengah”
Menurut undang-undang No.14 tahun 2005 tentang guru dan dosen
Pasal 10 ayat (1) kompetensi guru meliputi kompetensi pedagogik, kompetensi kepribadian, kompetensi sosial, dan kompetensi profesional yang diperoleh melalui pendidikan profesi.
· Kompetensi Pedagogik
kemampuan mengelola pembelajaran peserta didik

· Kompetensi kepribadian
kemampuan yang stabil, dewasa, arif, berwibawa, menjadi teladan dan berakhlak mulia

· Kompetensi profesional
kemampuan penguasaan materi pelajaran luas dan mendalam, serta pemahaman terhadap metode dan teknik mengajar yang sesuai yang di pahami oleh murid

· Kompetensi sosial
kemampuan guru untuk berkomunikasi dan berinteraksi secara efektif dan efisien dengan peserta didik, sesama guru, orangtua/wali peserta didik, dan masyarakat sekita


Menurut Ki Hajar Dewantoro, pendidik hendaknya :
Ing ngarso sun tulodo
Ing madio mangun karso
Tut wuri handayani

2. Konselor
Bidang layanan konsuler disekolah
— Bimbingan pribadi-sosial
— Bimbingan karir
— Bimbingan belajar
Jenis layanan yang diberikan pada peserta didik
— Layanan orientase
— Layanan informasi
— Layanan bimbingan belajar
— Layanan konseling individual
— Layanan bimbingan dan konseling kelompok
3.Tutor
4.Ustadz

B. Tenaga Kependidikan
Menurut undang-undang No.14 tahun 2005 tentang guru dan dosen pasal 10 ayat (1) kompetensi guru meliputi kompetensi pedagogik, kompetensi kepribadian, kompetensi sosial, dan kompetensi profesional yang diperoleh melalui pendidikan profesi.
1. Kepala sekolah
· Kompetensi Kepribadian
· Kompetensi Manajerial
· Kompetensi Supervisi
· Kompetensi Sosial

2. Administrasi
· Kompetensi kepribadian
· Kompetensi sosial
· Kompetensi teknis

3. Laboran
Berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 26 tahun 2008 tentang tenaga laboratorium sekolah atau madrasah, tenaga laboratorium dibagi tiga:
* Kepala laboratorium
— Kompetensi kepribadian
— Kompetensi sosial
— Kompetensi managerial
— Kompetensi profesional

* Teknisi laboratorium

— Kompetensi kepribadian
— Kompetensi sosial
— kompetensi administratif
— Kompetensi profesional

* Laboran
— Kompetensi kepribadian
— Kompetensi sosial
— Kompetensi administratif
— Kompetensi profesional


4. Pengawas sekolah

— Kompetensi Kepribadian
— kompetensi Manajerial
— Kompetensi Akademik
— Evaluasi Pendidikan
— Penelitian dan pengembangan
— Kompetensi Sosial

5. Pustakawan
Berdasarkan Peraturan menteri Nomor 25 tahun 2008 tentang tenaga perpustakaan, tenaga perpustakaan dibagi 2:
* Kepala perpustakaan sekolah/Madrasah
— Kompetensi managerial
— Kompetensi pengelohan informasi
— Kompetensi kependidikan
— Kompetensi kepribadian
— Kompetensi sosial
— Kompetensi pengembangan profesi

* Tenaga perpustakaan sekolah/Madrasah
— Kompetensi manajerial
— Kompetensi pengolahan informasi
— Kompetensi kependidikan
— Kompetensi kepribadian
— Kompetensi sosial
— Kompetensi pengembangan profesi

6. Petugas layanan khusus
— Penjaga Sekolah/Madrasah
— Tukang Kebun
— Tenaga Kebersihan
— pengemudi
— Pesuruh

Tidak ada komentar:

Posting Komentar