MISHAL

Minggu, 14 November 2010

KINERJAPENDIDIK DALAM PEMBELAJARAN


Kinerja pendidik dalam pembelajaran
kinerja merupakan suatu kemampuan kerja atau prestasi kerja yang diperlihatkan oleh seorang pegawai untuk memperoleh hasil kerja yang optimal. Dengan demikian istilah kinerja mempunyai pengertian akan adanya suatu tindakan atau kegiatan yang ditampilkan oleh seseorang dalam melaksanakan aktivitas tertentu. Kinerja seseorang akan nampak pada situasi dan kondisi kerja sehari-hari,
dari pengertian kinerja diatas kita dapat menyimpulkan bahwa Kinerja guru atau prestasi kerja (perforamce) merupakan hasil yang dicapai oleh guru dalam melaksanakan tugas-tugas yang dibebankan kepadanya yang didasarkan atas kecakapan, pengalaman dan kesungguhan serta waktu dengan output yang dihasilkan tercermin baik.
Namun sebelum kita menilai dan mengetahui apakah kinerja yang harus dicapai oleh seorang guru sebaiknya kita mengetahui apakah tugas dan peran seorang guru.
TUGAS GURU menurut Usman user,(2005), yaitu;
* PROFESI:
ð mendidik -> Meneruskan dan mengaembangklan nilai-nilai hidup
ð melatih -> Meneruskan dan mengambnagkan ilmu pengetauan dan teknologi
ð mengajar -> Mengembangkan keeterampilan-keterampilan pada siswa.

* KEMANUSIAAN ->Menjadi orang tua kedua,autoidentifikasi,Transpormasi diri,Auto-pengertian :homoludens,homopuber,hamosapiense
* KEMASYARAKATAN -> Mencerdaskan bangsa indonesia,Mendidik dan mengajar masyaraket untuk menjadi warga negra indonesia yang bermoral pancasila

Peranan guru menurut Usman user,(2005), yaitu;
ð Proses belajar mengajar yaitu Demonstrstor,Pengelolah kelas,Mediator dan fasilitator,efaluator
ð Pengadministrasian: pengambilan inisiatif,pengarah dan penilaina kegaitan pendidikan,wakil masyarakat,orang yang ahli dalam mata pelajaran,penegak disiplin.pelaksanaa administrasi pendidikan
ð Pribadi:Petugas sosial,Pelajar dan ilmuan,Orang tua,Pencari teladan,Pencari keamanan
ð Psikologis :Ahli psikologi pendidikan,Seniman dalam hubungan antar manusia,Pembentuk kelompok, Agen pembaharuan (inovator), Petugas kesehatan mental.
Kinerja guru
Kinerja guru dapat dilihat dan diukur berdasarkan spesifikasi/kriteria kompetensi yang harus dimiliki oleh setiap guru. Berkaitan dengan kinerja guru yaitu, Menurut Davis dan Thomas, bahwa guru yang efektif mempunyai ciri-ciri sebagai berikut:
Pertama, mempunyai pengetahuan yang terkait dengan iklim belajar di kelas yang mencakup:
* memiliki keterampilan interpersonal khususnya kemampuan untuk menunjukkan empati, penghargaan terhadap peserta didik, dan ketulusan.
* menjalin hubungan yang baik dengan peserta didik.
* mampu menerima, mengakui dan memperhatikan peserta didik secara ikhlas.
* menunjukkan minat dan antusias yang tinggi dalam mengajar.
* mampu menciptakan atmosfir untuk tumbuhnya kerjasama dan kohesivitas dalam dan antar kelompok peserta didik.
* mampu melibatkan peserta didik dalam mengorganisir dan merencanakan kegiatan pembelajaran.
* mampu mendengarkan peserta didik dan menghargai haknya untuk berbicara dalam setiap diskusi.
* mampu meminimalkan friksi-friksi di kelas.

Kedua, kemampuan yang terkait dengan strategi manajemen pembelajaran, yang mencakup:
* mempunyai kemampuan untuk menghadapi dan menanggapi peserta didik yang tidak mempunyai perhatian, suka menyela, mengalihkan perhatian, dan mampu memberikan transisi substansi bahan ajar dalam proses pembelajaran
* mampu bertanya atau memberikan tugas yang memerlukan tingkatan berpikir yang berbeda untuk semua peserta didik.
Ketiga, mempunyai kemampuan yang terkait dengan pemberian umpan balik (feed back) dan penguatan (reinforcement), yang terdiri atas:
* mampu memberikan umpan balik yang positif terhadap respon peserta didik.
* mampu memberikan respon yang bersifat membantu terhadap peserta didik yang lamban dalam belajar.
* mampu memberikan tindak lanjut terhadap jawaban peserta didik yang kurang memuaskan.mampu memberikan bantuan profesional kepada peserta didik jika diperlukan.
Keempat, mempunyai kemampuan yang terkait dengan peningkatan diri yang mencakup.
* mampu menerapkan kurikulum dan metode mengajar secara inovatif.
* mampu memperluas dan menambah pengetahuan mengenai metode-metode pembelajaran.
* mampu memanfaatkan perencanaan guru secara berkelompok untuk menciptakan dan mengembangkan metode pembelajaran yang relevan dalam pembelajaran.

Selain dari pada itu Kinerja guru juga dapat dilihat dan diukur berdasarkan spesifikasi/kriteria kompetensi yang harus dimiliki oleh setiap guru. Berkaitan dengan kinerja guru, wujud perilaku yang dimaksud adalah
* Kemampuan menyusun Rencana pembelajaran (RP/RPP)
* Kemampuan mengelola interaksi kelas serta menciptakan proses belajar yang optimal.
* Kemampuan menilai proses dan hasil pembelajaran, telah sesuai dengan kompetensi
* Kemampuan memilih dan mengembangkan alat dan bahan ajar serta memanfaatkan media dan sumber belajar Kemampuan memperagakan unjuk kerja pembelajaran dalam aspek penampilan diri didepan kelas (performance), suara dan metode mengajar.
* penguasaan dasar-dasar ilmu kependidikan,
* penguasaan teori belajar dan prinsip-prinsip pembelajaran serta penerapannya dalam proses pembelajaran,
* kemampuan memilih dan mengembangkan strategi pembelajaran yang sesuai dengan tujuan dan materi pelajaran,
* kemampuan menilai proses dan hasil pembelajaran,


ð penilaian kinerja
bahwa penilaian kinerja pada dasarnya merupakan langkah yang diperlukan untuk mengetahuai kondisi kinerja pegawai. Pengetahuan ini akan sangat membantu dalam mengelola dan memanfaatkan pegawai dan mengembangkannya untuk pencapaian tujuan organisasi. Dengan penilaian kinerja dapat diketahui bagaimana prestasi kerja pegawai, kinerja yang terjadi, serta potensi-potensi yang mungkin dapat dikembangkan bagi kepentingan organisasi.
Adapun ukuran kinerja menurut T.R. Mitchell (1989) dapat dilihat dari empat hal yaitu:
1. Quality of work –> kualitas hasil kerja.
2. Promptness –> ketepatan waktu menyelesaikan pekerjaan.
3. Initiative – > prakarsa dalam menyelesaikan pekerjaan.
4. Capability –> kemampuan menyelesaikan pekerjaan.
5. Comunication –> kemampuan membina kerjasama dengan pihak lain.

Indikator penilaian terhadap kinerja guru dilakukan terhadap tiga kegiatan pembelajaran dikelas yaitu:
ð Perencanaan Program Kegiatan Pembelajaran
Tahap perencanaan dalam kegiatan pembelajaran adalah tahap yang berhubungan dengan kemampuan guru menguasai bahan ajar.
ð Pelaksanaan Kegiatan Pembelajaran
Kegiatan pembelajaran di kelas adalah inti penyelenggaraan pendidikan yang ditandai oleh adanya kegiatan pengelolaan kelas, penggunaan media dan sumber belajar, dan penggunaan metode serta strategi pembejaran. Semua tugas tersebut merupakan tugas dan tanggung jawab guru yang secara optimal dalam pelaksanaanya menuntut kemampuan guru.
ð Evaluasi/Penilaian Pembelajaran
Penilaian hasil belajar adalah kegiatan atau cara yang ditujukan untuk mengetahui tercapai atau tidaknya tujuan pembelajaran dan juga proses pem belajaran yang telah dilakukan.Pendekatan atau cara yang dapat digunakan untuk melakukan evaluasi/penilaian hasil belajar adalah melalui.
PAN adalah cara penilaian yang tidak selalu tergantung pada jumlah soal yang diberikan atau penilaian dimasudkan untuk mengetahui kedudukan hasil belajar yang dicapai berdasarkan norma kelas. Siswa yang paling besar skor yang didapat di kelasnya, adalah siswa yang memiliki kedudukan tertinggi di kelasnya.Sedangkan PAP adalah cara penilaian, dimana nilai yang diperoleh siswa tergantung pada seberapa jauh tujuan yang tercermin dalam soal-soal tes yang dapat dikuasai siswa. Nilai tertinggi adalah nilai sebenarnya berdasarkan jumlah soal tes yang dijawab dengan benar oleh sisw

Selasa, 02 November 2010

UU DAN PP TENTANG PROFESI PENDIDIKAN


Menurut Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 Tentang Guru dan Dosen

BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan:
1. Guru adalah pendidik profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar,
membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik
pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan
pendidikan menengah.
2. Dosen adalah pendidik profesional dan ilmuwan dengan tugas utama
mentransformasikan, mengembangkan, dan menyebarluaskan ilmu pengetahuan,
teknologi, dan seni melalui pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada

Hak dan Kewajiban
Pasal 14
(1) Dalam melaksanakan tugas keprofesionalan, guru berhak:
a. memperoleh penghasilan di atas kebutuhan hidup minimum dan jaminan
kesejahteraan sosial;
b. mendapatkan promosi dan penghargaan sesuai dengan tugas dan prestasi kerja;
c. memperoleh perlindungan dalam melaksanakan tugas dan hak atas kekayaan
intelektual;
d. memperoleh kesempatan untuk meningkatkan kompetensi;
e. memperoleh dan memanfaatkan sarana dan prasarana pembelajaran untuk
menunjang kelancaran tugas keprofesionalan;
f. memiliki kebebasan dalam memberikan penilaian dan ikut menentukan kelulusan,
penghargaan, dan/atau sanksi kepada peserta didik sesuai dengan kaidah
pendidikan, kode etik guru, dan peraturan perundang-undangan;
g. memperoleh rasa aman dan jaminan keselamatan dalam melaksanakan tugas;
h. memiliki kebebasan untuk berserikat dalam organisasi profesi;
i. memiliki kesempatan untuk berperan dalam penentuan kebijakan pendidikan;
j. memperoleh kesempatan untuk mengembangkan dan meningkatkan kualifikasi
akademik dan kompetensi; dan/atau
k. memperoleh pelatihan dan pengembangan profesi dalam bidangnya.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai hak guru sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur
dengan Peraturan Pemerintah.
Hak dan Kewajiban
Pasal 51
17
(1) Dalam melaksanakan tugas keprofesionalan, dosen berhak:
a. memperoleh penghasilan di atas kebutuhan hidup minimum dan jaminan
kesejahteraan sosial;
b. mendapatkan promosi dan penghargaan sesuai dengan tugas dan prestasi kerja;
c. memperoleh perlindungan dalam melaksanakan tugas dan hak atas kekayaan
intelektual;
d. memperoleh kesempatan untuk meningkatkan kompetensi, akses sumber belajar,
informasi, sarana dan prasarana pembelajaran, serta penelitian dan pengabdian
kepada masyarakat;
e. memiliki kebebasan akademik, mimbar akademik, dan otonomi keilmuan;
f. memiliki kebebasan dalam memberikan penilaian dan menentukan kelulusan
peserta didik; dan
g. memiliki kebebasan untuk berserikat dalam organisasi profesi/organisasi profesi
keilmuan.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai hak dosen sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
diatur dengan Peraturan Pemerintah.




v Menurut UU no 2 tahun 1989
Tenaga Kependidikan
Pasal 27
1. Tenaga kependidikan bertugas menyelenggarakan kegiatan mengajar, melatih, meneliti, mengembangkan, mengelola, dan/atau memberikan pelayanan teknis dalam bidang pendidikan.
2. Tenaga kependidikan, meliputi tenaga pendidik, pengelola satuan pendidikan, penilik, pengawas, peneliti dan pengembang di bidang pendidikan, pustakawan, laboran, dan teknisi sumber belajar.
3. Tenaga pengajar merupakan tenaga pendidik yang khusus diangkat dengan tugas utama mengajar yang pada jenjang pendidikan dasar dan menengah disebut guru dan pada jenjang pendidikan tinggi disebut dosen.
Pasal 28
1. Penyelenggaraan kegiatan pendidikan pada suatu jenis dan jenjang pendidikan hanya dapat dilakukan oleh tenaga pendidik yang mempunyai wewenang mengajar.
2. Untuk dapat diangkat sebagai tenaga pengajar, tenaga pendidik yang bersangkutan harus beriman dan bertaqwa terhadap Tuhan Yang Maha Esa, berwawasan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 serta memiliki kualifikasi sebagai tenaga pengajar.
3. Pengadaan guru pada jenjang pendidikan dasar dan menengah pada dasarnya diselenggarakan melalui lembaga pendidikan tenaga keguruan.
4. Pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.
Pasal 29
1. Untuk kepentingan pembangunan nasional, Pemerintah dapat mewajibkan warga negara Republik Indonesia atau meminta warga negara asing yang memiliki ilmu pengetahuan dan keahlian tertentu menjadi tenaga pendidik.
2. Pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.
Pasal 30
Setiap tenaga kependidikan yang bekerja pada satuan pendidikan tertentu mempunyai hak- hak berikut:
1. memperoleh penghasilan dan jaminan kesejahteraan sosial :
a. tenaga kependidikan yang memiliki kedudukan sebagai pegawai negeri memperoleh gaji dan tunjangan sesuai dengan peraturan umum yang berlaku bagi pegawai negeri;
b. Pemerintah dapat memberi tunjangan tambahan bagi tenaga kependidikan ataupun golongan tenaga kependidikan tertentu;
c. tenaga kependidikan yang bekerja pada satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat memperoleh gaji dan tunjangan dari badan/perorangan yang bertanggung jawab atas satuan pendidikan yang bersangkutan;
2. memperoleh pembinaan karir berdasarkan prestasi kerja;
3. memperoleh perlindungan hukum dalam melakukan tugasnya;
4. memperoleh penghargaan seuai dengan darma baktinya;
5. menggunakan sarana, prasarana, dan fasilitas pendidikan yang lain dalam melaksanakan tugasnya.
Pasal 31
Setiap tenaga kependidikan berkewajiban untuk :
1. membina loyalitas pribadi dan peserta didik terhadap ideologi negara Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.
2. menjunjung tinggi kebudayaan bangsa;
3. melaksanakan tugas dengan penuh tanggung jawab dan pengabdian;
4. meningkatkan kemampuan profesional sesuai dengan tuntutan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi serta pembangunan bangsa;
5. menjaga nama baik sesuai dengan kepercayaan yang diberikan masyarakat, bangsa, dan negara.
Pasal 32
1. Kedudukan dan penghargaan bagi tenaga kependidikan diberikan berdasarkan kemampuan dan prestasinya.
2. Pembinaan dan pengembangan tenaga kependidikan pada satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh Pemerintah diatur oleh Pemerintah.
3. Pembinaan dan pengembangan tenaga kependidikan pada satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat diatur oleh penyelenggara satuan pendidikan yang bersangkutan.

v Menurut UU No 20 tahun 2003
BAB XI
PENDIDIK DAN TENAGA KEPENDIDIKAN
Pasal 39
(1) Tenaga kependidikan bertugas melaksanakan administrasi, pengelolaan, pengembangan, pengawasan, dan pelayanan teknis untuk menunjang proses pendidikan pada satuan pendidikan.
(2) Pendidik merupakan tenaga profesional yang bertugas merencanakan dan melaksanakan proses pembelajaran, menilai hasil pembelajaran, melakukan pembimbingan dan pelatihan, serta melakukan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat, terutama bagi pendidik pada perguruan tinggi.
Pasal 40
(1) Pendidik dan tenaga kependidikan berhak memperoleh:
a. penghasilan dan jaminan kesejahteraan sosial yang pantas dan memadai;
b. penghargaan sesuai dengan tugas dan prestasi kerja;
c. pembinaan karier sesuai dengan tuntutan pengembangan kualitas;
d. perlindungan hukum dalam melaksanakan tugas dan hak atas hasil kekayaan intelektual; dan
e. kesempatan untuk menggunakan sarana, prasarana, dan fasilitas pendidikan untuk menunjang kelancaran pelaksanaan tugas
(2) Pendidik dan tenaga kependidikan berkewajiban:
a. menciptakan suasana pendidikan yang bermakna, menyenangkan, kreatif, dinamis, dan dialogis;
b. mempunyai komitmen secara profesional untuk meningkatkan mutu pendidikan; dan
c. memberi teladan dan menjaga nama baik lembaga, profesi, dan kedudukan sesuai dengan kepercayaan yang diberikan kepadanya
Pasal 41
(1) Pendidik dan tenaga kependidikan dapat bekerja secara lintas daerah.
(2) Pengangkatan, penempatan, dan penyebaran pendidik dan tenaga kependidikan diatur oleh lembaga yang mengangkatnya berdasarkan kebutuhan satuan pendidikan formal.
(3) Pemerintah dan Pemerintah Daerah wajib memfasilitasi satuan pendidikan dengan pendidik dan tenaga kependidikan yang diperlukan untuk menjamin terselenggaranya pendidikan yang bermutu.
(4) Ketentuan mengenai pendidik dan tenaga kependidikan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.
Pasal 42
(1) Pendidik harus memiliki kualifikasi minimum dan sertifikasi sesuai dengan jenjang kewenangan mengajar, sehat jasmani dan rohani, serta memiliki kemampuan untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional.
(2) Pendidik untuk pendidikan formal pada jenjang pendidikan usia dini, pendidikan dasar, pendidikan menengah, dan pendidikan tinggi dihasilkan oleh perguruan tinggi yang terakreditasi.
(3) Ketentuan mengenai kualifikasi pendidik sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.
Pasal 43
(1) Promosi dan penghargaan bagi pendidik dan tenaga kependidikan dilakukan berdasarkan latar belakang pendidikan, pengalaman, kemampuan, dan prestasi kerja dalam bidang pendidikan.

(2) Sertifikasi pendidik diselenggarakan oleh perguruan tinggi yang memiliki program pengadaan tenaga kependidikan yang terakreditasi.
(3) Ketentuan mengenai promosi, penghargaan, dan sertifikasi pendidik sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.
Pasal 44
(1) Pemerintah dan Pemerintah Daerah wajib membina dan mengembangkan tenaga kependidikan pada satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh Pemerintah dan Pemerintah Daerah.
(2) Penyelenggara pendidikan oleh masyarakat berkewajiban membina dan mengembangkan tenaga kependidikan pada satuan pendidikan yang diselenggarakannya.
(3) Pemerintah dan Pemerintah Daerah wajib membantu pembinaan dan pengembangan tenaga kependidikan pada satuan pendidikan formal yang diselenggarakan oleh masyarakat
v Lahirnya Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional
Lahirnya Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (UU Sisdiknas) merupakan perwujudan dari tekad melakukan reformasi pendidikan yang sekian lama terasa mandeg dan tidak mampu lagi menjawab tuntutan perkembangan masyarakat, bangsa dan negara di era global. Reformasi pendidikan merupakan sebuah langkah strategis sebagai respons sekaligus penguatan terhadap reformasi politik yang ditempuh pemerintah Indonesia yaitu perubahan sistem pemerintahan dari sistem sentralistik menjadi desentralistik dengan memberikan otonomi kepada daerah.

JENIS PROFESI DALAM BIDANG PENDIDIKAN, SPESIFIKASI, KOMPETENSI PROFESI PENDIDIKAN


Jenis profesi dalam bidang pendidikan :
A. Tenaga Pendidik

1. Guru dan Dosen

Pasal 1 UU no.14 th.2005
“guru adalah pendidikan profesional dengan tugas utama, mendidik, melatih, dan mengevaluasi peserta didik pada jalur pendidikan formal, pada jenjang pendidikan dasar dan pendidikan menengah”
Menurut undang-undang No.14 tahun 2005 tentang guru dan dosen
Pasal 10 ayat (1) kompetensi guru meliputi kompetensi pedagogik, kompetensi kepribadian, kompetensi sosial, dan kompetensi profesional yang diperoleh melalui pendidikan profesi.
· Kompetensi Pedagogik
kemampuan mengelola pembelajaran peserta didik

· Kompetensi kepribadian
kemampuan yang stabil, dewasa, arif, berwibawa, menjadi teladan dan berakhlak mulia

· Kompetensi profesional
kemampuan penguasaan materi pelajaran luas dan mendalam, serta pemahaman terhadap metode dan teknik mengajar yang sesuai yang di pahami oleh murid

· Kompetensi sosial
kemampuan guru untuk berkomunikasi dan berinteraksi secara efektif dan efisien dengan peserta didik, sesama guru, orangtua/wali peserta didik, dan masyarakat sekita


Menurut Ki Hajar Dewantoro, pendidik hendaknya :
Ing ngarso sun tulodo
Ing madio mangun karso
Tut wuri handayani

2. Konselor
Bidang layanan konsuler disekolah
— Bimbingan pribadi-sosial
— Bimbingan karir
— Bimbingan belajar
Jenis layanan yang diberikan pada peserta didik
— Layanan orientase
— Layanan informasi
— Layanan bimbingan belajar
— Layanan konseling individual
— Layanan bimbingan dan konseling kelompok
3.Tutor
4.Ustadz

B. Tenaga Kependidikan
Menurut undang-undang No.14 tahun 2005 tentang guru dan dosen pasal 10 ayat (1) kompetensi guru meliputi kompetensi pedagogik, kompetensi kepribadian, kompetensi sosial, dan kompetensi profesional yang diperoleh melalui pendidikan profesi.
1. Kepala sekolah
· Kompetensi Kepribadian
· Kompetensi Manajerial
· Kompetensi Supervisi
· Kompetensi Sosial

2. Administrasi
· Kompetensi kepribadian
· Kompetensi sosial
· Kompetensi teknis

3. Laboran
Berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 26 tahun 2008 tentang tenaga laboratorium sekolah atau madrasah, tenaga laboratorium dibagi tiga:
* Kepala laboratorium
— Kompetensi kepribadian
— Kompetensi sosial
— Kompetensi managerial
— Kompetensi profesional

* Teknisi laboratorium

— Kompetensi kepribadian
— Kompetensi sosial
— kompetensi administratif
— Kompetensi profesional

* Laboran
— Kompetensi kepribadian
— Kompetensi sosial
— Kompetensi administratif
— Kompetensi profesional


4. Pengawas sekolah

— Kompetensi Kepribadian
— kompetensi Manajerial
— Kompetensi Akademik
— Evaluasi Pendidikan
— Penelitian dan pengembangan
— Kompetensi Sosial

5. Pustakawan
Berdasarkan Peraturan menteri Nomor 25 tahun 2008 tentang tenaga perpustakaan, tenaga perpustakaan dibagi 2:
* Kepala perpustakaan sekolah/Madrasah
— Kompetensi managerial
— Kompetensi pengelohan informasi
— Kompetensi kependidikan
— Kompetensi kepribadian
— Kompetensi sosial
— Kompetensi pengembangan profesi

* Tenaga perpustakaan sekolah/Madrasah
— Kompetensi manajerial
— Kompetensi pengolahan informasi
— Kompetensi kependidikan
— Kompetensi kepribadian
— Kompetensi sosial
— Kompetensi pengembangan profesi

6. Petugas layanan khusus
— Penjaga Sekolah/Madrasah
— Tukang Kebun
— Tenaga Kebersihan
— pengemudi
— Pesuruh

Minggu, 10 Oktober 2010



profesi , profesional , profesionalisme ,kode etik dan sikap terhadap profesi

Menurut Artikel dalam International Encyclopedia of education, ada 10 ciri khas suatu profesi, yaitu:
1 Suatu bidang pekerjaan yang terorganisir dari jenis intelektual yang terus berkembang dan diperluas
2 Suatu teknik intelektual
3 Penerapan praktis dari teknik intelektual pada urusan praktis
4 Suatu periode panjang untuk pelatihan dan sertifikasi
5 Beberapa standar dan pernyataan tentang etika yang dapat diselenggarakan
6 Kemampuan untuk kepemimpinan pada profesi sendiri
7 Asosiasi dari anggota profesi yang menjadi suatu kelompok yang erat dengan kualitas komunikasi yang tinggi antar anggotanya
8 Pengakuan sebagai profesi
9 Perhatian yang profesional terhadap penggunaan yang bertanggung jawab dari pekerjaan profesi
10 Hubungan yang erat dengan profesi lain

KODE ETIK PROFESI
pedoman sikap, tingkah laku dan perbuatan dalam melaksanakan tugas dan dalam kehidupan sehari-hari.
Yaitu norma atau azas yang di terima oleh sutu kelompok tertentu sebagai landasan tingkah laku sehari-hari di masyarakat maupum di tempat kerja.
Menurut UU No. 8( Pokok-pokok kepegawaian), kode Etik Profesi adalah pedoman sikap, tingkah laku dan perbuatan melaksanakan tugas dalam kehidupan sehari-hari.
Tujuan kode etik yaitu :
• Menjunjung tinggi martabat profesi
• Menjaga dan memelihara kesejahteraan anggota
• Meningkatkan pengabdian para anggota profesi
• Meningkatkan mutu profesi
• Meningkatkan mutu organisasi profesi
• Meningkatkan layanan di atas keuntungan pribadi
• Mempunyai organisasi profesi yang kuat dan terjalin erat
• Menentukan baku standarnya sendiri

Fungsi kode etik yaitu:
• Memberikan pedoman bagi setiap anggota profesi tentang prinsip profesionalitas yang di gariskan
• Sebagai sarana control sosial bagi masyarakat atau bagi oprofesi yang bersangkutan
• Mencegah campur tangan pihak di luar organisasi profesi tentang hubungan etika dalam keanggotaan profesi.


PROFESIONALISME atau dalam istilah profesion yang mengandung
dua unsur yaitu :
1 . Unsur Keahlian ( kecakapakan teknik )
2 . Unsur panggilan ( kematangan etika )

Sehingga seorang “profesional” harus memadukan dalam diri pribadinya kecakapan teknik yang diperlukan untuk menjalankan pekerjaannya, dan juga kematangan etik

ciri ciri profesionalisme

1. Profesionalisme menghendaki sifat mengejar kesempurnaan hasil (perfect result), sehingga kita di tuntut untuk selalu mencari
peningkatan mutu.
2. Profesionalisme memerlukan kesungguhan dan ketelitian kerja yang hanya dapat diperoleh melalui pengalaman dan kebiasaan.
3. Profesionalisme menuntut ketekunan dan ketabahan, yaitu sifat tidak mudah puas atau putus asa sampai hasil tercapai.
4. Profesionalisme memerlukan integritas tinggi yang tidak tergoyahkan oleh “keadaan terpaksa” atau godaan iman seperti harta dan kenikmatan hidup.
5. Profesionalisme memerlukan adanya kebulatan fikiran dan perbuatan, sehingga terjaga efektivitas kerja yang tinggi

profesional

1 . Orang yang tahu akan keahlian dan keterampilannya.

2 . Meluangkan seluruh waktunya untuk pekerjaan atau kegiatannya itu.

3 . Hidup dari situ.

4 . Bangga akan pekerjaannya.


hal pokok dalam diri seorang profesional ?

skil berarti adalah seseorang itu benar-benar ahli dibidangnya
attitude berarti seorang profesional memiliki sikap untuk memberikan contoh kepada yang lain
knowledge berrati tak hanya ahli di bidangnya tapi ia juga menguasai,minimal tahu dan berwawasan tentang ilmu ilmu lain yang berhubungan dengan bidangnya

Minggu, 03 Oktober 2010

Hasil Pendidikam dengan Tuntutan Lingkungan Eksternal
Hasil Pendidikan
Keterampilam menyelesaikan masalah sederhana
Pembentukan sikap normative ( etika,sopan,akrab )
Pola hubungan lebih formal , satu arah dan otokraktis
Sukses dalam hasil atau presatasi belajar

tuntutan eksternal
praktis , aplikatif atau orientasi intelektual dan emosional skill
masalah yang dihadapi lebih kompleks
pola hubungan informal , terbuka dan interaktif
standar kompetensi global
Sukses dalam hasil prestasi

KEGIATAN BELAJAR

PERTUMBUHAN PRIBADI

penyelasaian belajar keterampila hidup



kemampuan belajar dan berfikir





PRINSIP HIDUIP
Jadi diri sendiri
Untuk yang terbaik
Siap untuk menghadapai kegagalan
Menghargai orang lain

CERDAS dan Bakat Istimewa
Potensi kemampuan bawaan yang memerlukan pengembangan dan pelatihan secara serius dan sistematik
Yang mempengaruhi
1 . genetic intelegensi Iq
2 . lingkungan kreativitas motivasi

PERBEDAAN ORANG PINTAR DAN CERDAS
PINTAR CERDAS
Menjawab pertanyaan dengan benar mempersoalkan masalah
Bekerja keras untuk ujian jarang belajar , ujian bagus
Menunjukan perhatian terlibat secara emosi dan mental
Di puncak prestasi berprestasi normal
Pemerhati yang baik Aktif
Pendengar yang baik menyimak untuk berdebat
Rajin masuk sekolah rajin belajar

Tiga macam layanan pendidikan
1 . conted based acceralation : pemahaman yang tinggi
2 . grade based acceralation : sekolah lebih cepat selasai
3 . penganyaan dan pendalaman

Minggu, 26 September 2010

mailblogger: Trend masa kini dan masa depan; 1 Kompetitip. Se...

mailblogger: Trend masa kini dan masa depan;

1 Kompetitip.
Se...
: "Trend masa kini dan masa depan; 1 Kompetitip. Seorang pendidik maupun peserta didik harus mampu bersaing dengan masyarakat global untuk me..."
Trend masa kini dan masa depan;

1 Kompetitip.
Seorang pendidik maupun peserta didik harus mampu bersaing dengan masyarakat global untuk mencapai sebuah kesuksesan,namun untuk mencapai hal tersebut kita juga harus mengikuti kode etik yang ada.,selain itu kita harus mempunyai keseimbangan antara kemauan dan kemampuan untuk menambah daya kompetitif kita dalam kehidupan global

2 Transparan.
Proses pendidikan itu harus dilakukan secara tranparan ,terbuka dan berlangsung secara sehat sehingga tidak terjadinya kecurangan dalam persaingannya selain itu dalam transparansi kita harus mempunyai mental kejujuran , karena kejujuran itulah yang membawa kita akan kesuksesan

3 Spesialis.
di dalam dunia kerja kita harus mempunya sebuah skill , dimana dri skill itu lah yang dpat membuat kita besaing karena didalam dunia kerja sekarng membutuhkan sebuah spesialis dalam 1 pekerjaan

4 profesional
Sebagai seorang pendidik kita harus memiliki sikap profesionlisme dalam apa yang kita jalanin . misalnya seorang guru yang dulunya berpedidikan sbgai guru PKN ya harus lah mengajar Pkn bukan mata pelajaran yang lain sehingga akan membuat guru trsbut profesional dlam bidangnya

5 adaftif
selain kita mampu memprakterkan keahlian kita dan kemampuan kita secara khusus atau special kita juga harus mampu menyesuaikan diri terhadap tantangan alam/lingkungan kita tampa harus mengubah jati diri kita sendiri,selain itu juga kita harus mengikuti perubahan IPTEK dan perubahan sosial budaya.
6 Dinamis
kehidupan akan terus berubah-ubah,sehingga kita harus berani berbuat dan mengambil keputusan sekalipun kita menentang aturan yang ada,toh kalau itu memang keadaan yang sebenarnya seperti itu mengapa kita harus takut dalam melakukan perubahan yang signifikan.

Tuntutan terhadap kompetisi Sumber daya manusia Pengetahuan/wawasan global
1 Konsep yang integrative dan aplikatif.
2 Orientasi pada solusi,inovasi dan kreatif.
3 Nilai-nilai universal (lintas budaya).
· Keterampilan global
1 Komunikasi multibudaya
2 Pemanfaatan teknologi informasi
3 Perkembangan intelektual + emosional dan adversity skill.
Sikap/perilaku
1 Dinamis dan fleksibel
2 Inisiatif dan proaktif
3 Inovatif dan kreaktif
4 Mandiri /survive

Senin, 12 April 2010

teori barat mengenai keberadaan tuhan

akhir Akhir-akhir ini semakin sering kita temukan mereka yang meragukan
keberadaan Allah. Apalagi dijaman post-modern ini yg begitu dikuasai
oleh suatu pandangan yang dinamakan relativisme dimana pandangan ini
menolak adanya suatu kebenaran yg bersifat obyektif. Belum lagi timbul
penulis2 terkenal ateis seperti Richard Dawkins, Sam Harris dan
Christopher Hitchens yang buku-bukunya sangat laris dipasaran.
Semuanya ini merupakan suatu dorongan kuat bagi banyak orang utk
menolak kepercayaan akan adanya Allah.

Kebanyakan org2 yg tidak percaya akan adanya Allah adalah mereka yang
percaya kepada teori evolusi dan dengan kecenderungan suatu philosophy
yg bersifat naturalism / materialism. (Naturalism adalah pandangan yg
tidak menerima adanya Pencipta atas jagad raya ini, melainkan apapun
yg ada, ada secara natural oleh chance / keberuntungan.) Bagaimana hal
itu bisa terjadi tentunya adalah sekedar teori dan belum terbukti sama
sekali. Dan klaim org2 ateis adalah bahwa kepercayaan kepada adanya
Allah adalah suatu kepercayaan yg bersifat tidak rational. Kita tidak
bisa melihat bahwa Allah itu ada dan, secara filosofi, memang
keberadaan Allah itu tidak bisa dibuktikan dengan suatu kepastian total

Tapi hanya karena tidak ada argumen yg bisa secara 100% membuktikan
Allah itu ada bukan berarti kepercayaan akan adanya Tuhan adalah suatu
bentuk kepercayaan yg tidak rational. Kita tidak perlu harus
membuktikan secara demikian bahwa Allah itu ada, melainkan kita hanya
perlu memberikan suatu argumen yg rational dan yg secara konsisten
bisa menjelaskan mengapa dunia bisa ada, dan sebagainya

Berikut ini 3 argumen klasik yg bisa kita pelajari untuk
mempertahankan adanya Allah. Ingat bahwa semua argumen2 ini
berdasarkan suatu premise (alasan / dasar pemikiran), yaitu bahwa setiap akibat (effect) selalu terjadi oleh karena adanya suatu sebab (cause)

Dari dasar pemikiran ini ada 3 argumen yg bisa diberikan:

1. Segala sesuatu akibat (effect) didalam universe ini mempunyai asal mula (beginning)
2. Segala design didalam universe ini merupakan bukti bahwa ada Seorang Designer
3. Adanya hukum moral disebabkan oleh karena adanya Pribadi yang memberikan hukum moral tersebut

Dari 3 argumen diatas, maka kita bisa menyimpulkan dengan secara rational bahwa Allah itu ada, dan jika memang demikian ,maka adalah suatu hal yg layak bagi manusia untuk yakin bahwa Tuhan itu ada.

Argumen pertama, disebut sebagai argument yg bersifat cosmological. Cosmological argument berkata bahwa harus ada suatu Penyebab dari apapun yang terjadi. Argument ini sendiri sebenarnya belum bisa secara pasti membuktikan bahwa Penyebab itu adalah Allah. Sebab bisa saja yg dimaksud adalah yg lain. Tapi point penting dari argument ini adalah bahwa harus ada yg dinamakan sebagai the first cause (the uncaused cause) atau penyebab yg pertama dari segala sesuatu yang ada yg sifatnya terbatas (finite). Dan bahwa penyebab ini haruslah dikatakan sebagai penyebab pertama dari penyebab-penyebab lainnya.

Jadi dapat kita simpulkan bahwa dunia dan jagad raya ini ada permulaannya, dan penyebabnya adalah Tuhan. Kalau kita berkata bahwa penyebabnya adalah apa yg memang sudah ada didalam jagad raya ini (naturalisme), maka explanation semacam itu justru lebih tidak masuk akal. Bagaimana bisa suatu kotak box tercipta dari apa yang ada dalam box tersebut atau karena keberuntungan semata (by chance)? Kotak box (the universe) tercipta oleh karena ada Pencipta yg berada diluar kotak box dan menciptakan box tersebut.

Argumen kedua disebut sebagai teleological argument. Argumen ini menyatakan bahwa setiap benda merupakan suatu design. Dan adanya suatu design membuktikan atau setidaknya menyimpulkan adanya suatu designer / Designer.

Jika kita melihat jam tangan terletak dijalan, apakah yg bisa kita simpulkan? Yg kita bisa simpulkan secara rational adalah bahwa jam tangan tersebut tidak mungkin ada dengan sendirinya, melainkan pasti ada yg men-designnya. Sebab tidak mungkin jam tangan tersebut yg lengkap dengan baterei, jarum jam, dan alat2 jam lainnya, dan yg bisa berjalan dengan tepat, bisa dengan sendirinya men-design dirinya sendiri. Demikian pula jika kita melihat jagad raya ini yg berjalan dengan adanya suatu order, maka adalah suatu yg sangat rational jika kita menyimpulkan adanya seorang Designer intelligent yg men-design jagad raya. Sebab terdapat suatu order and balance dalam the universe merupakan bukti akan adanya pencipta yg hidup. Inilah adalah suatu argument yg sangat powerful, bahkan bekas pembicara ateis terkenal, Anthony Flew, akhirnya harus berubah pikiran dan mengakui adanya Allah oleh karena argument ini.

Disini mungkin orang akan bertanya, “ lalu siapa yg menciptakan Allah?” Argumen ini yg juga dilontarkan oleh Richard Dawkins untuk mencoba menunjukkan bahwa argument teleological tidak bisa diandalkan. Tapi yg dia lakukan adalah melakukan suatu kesalahan straw – man. Allah pada definisinya adalah Penyebab pertama dan bukan suatu ciptaan, dan tidak ada yg menyebabkan Dia utk tercipta, sebab apa yg tercipta adalah ciptaan. Argument teleological tidak berkata bahwa segala sesuatu mempunyai penyebab, melainkan segala akibat mempunyai penyebab. Kalau segala sesuatu mempunyai penyebab, maka kita akan tidak mungkin menemukan penyebab pertama, melainkan akan secara terus menerus mempunyai penyebab tanpa henti-hentinya (infinite causes)

Argumen ketiga disebut sebagai Moral argument. Darimana kita bisa tahu apa yang benar dan apa yang salah? Yg pasti adalah bukan karena menurut pandangan kita masing2 (itu adalah relativisme), melainkan kita bisa tahu karena adanya suatu hukum moral yg obyektif. Kita bisa tahu bahwa kebenaran adalah benar2 kebenaran , dan kejahatan adalah benar2 kejahatan, sama seperti kita tahu 2+2 = 4.

Dan siapa yg mungkin menciptakan hukum moral ini, kalau bukan Allah? Apakah kita bisa berkata bahwa ada manusia yg menciptakannya (spt yg org2 ateis ajarkan)? Jika demikian mengapa kita harus mengikuti apa yg ia katakan? Mengapa kita tidak berkata saja bahwa kejahatan sebenarnya adalah kebaikan dan kebaikan adalah kebenaran. Dan jika ada yg complain, apa haknya mereka bercomplain mengenai hal ini?

Banyak yg berkata bahwa apa yg menurut seseorang benar belum tentu benar bagi org lain. Tapi argument spt ini justru sangat tidak rational, sebab jika memang demikian, apa dasarnya sehingga kita harus mempercayai argument ini? Bukankah argumen macam ini hanya benar bagi mereka yg mengatakannya? Jadi kita melihat kalau kita tekan seseorang sedalam-dalamnya, maka setiap dari kita, (termasuk si relativist tsb) menyetujui adanya suatu hukum moralitas yg obyektif. Dan yg bisa memberikan hukum ini hanyalah Allah, yg jauh melampaui tempat dan waktu

Kalau memang benar bahwa kebenaran / kejahatan adalah suatu consensus masyarakat dimana kita berada dan bukannya sesuatu yg transcendent (melampaui segala sesuatu), maka kita bisa simpulkan bahwa Hitler tidak bersalah sebab waktu itu sebagian besar bangsa Jerman menyetujui tindakan2 dia.

Jadi ada hukum2 yg bersifat universal, yg tidak dibatasi oleh culture, atau pendapat mayoritas, seperti misalnya the laws of mathematics and the laws of logic. Dimanapun manusia berada, semua pasti menggunakan hukum2 ini, dan demikian mula hukum moralitas.
Kita semua tahu bahwa child abuse is wrong everywhere, bukan saja di satu negara atau kultur, melainkan disetiap negara dan kultur. Itu adalah tanda bahwa hukum moralitas bersifat universal dan diberikan Allah kepada tiap2 orang. Hanya saja manusia yg belum mengalami kelahiran baru "menindas" kebenaran yg diberikan dalam hati mereka oleh Allah, spt kata Paulus di Roma 1:18-22Sebab murka Allah nyata dari sorga atas segala kefasikan dan kelaliman manusia, yang menindas kebenaran dengan kelaliman
Karena apa yang dapat mereka ketahui tentang Allah nyata bagi mereka, sebab Allah telah menyatakannya kepada mereka.
Sebab apa yang tidak nampak dari pada-Nya, yaitu kekuatan-Nya yang kekal dan keilahian-Nya, dapat nampak kepada pikiran dari karya-Nya sejak dunia diciptakan, sehingga mereka tidak dapat berdalih.
Sebab sekalipun mereka mengenal Allah, mereka tidak memuliakan Dia sebagai Allah atau mengucap syukur kepada-Nya.
Sebaliknya pikiran mereka menjadi sia-sia dan hati mereka yang bodoh menjadi gelap Mereka berbuat seolah-olah mereka penuh hikmat, tetapi mereka telah menjadi bodoh.
pencarian tuhan
Mari kita renungkan sejenak lingkungan dan kondisi-kondisi di mana kita tinggal. Kita tinggal di sebuah dunia yang dirancang dan didisain dengan halus dengan segala rincian yang mungkin. Bahkan sistem-sistem di da¬lam tubuh manusia saja begitu amat banyak kesempurnaannya. Sambil membaca buku ini, jantung Anda berdetak secara konstan tanpa henti, kulit Anda melakukan peremajaan sendiri, paru-paru Anda membersihkan udara yang Anda hirup, hati Anda mengalirkan darah Anda, dan jutaan protein disintesakan (dipadukan) ke dalam sel-sel Anda setiap detik dalam rangka menjamin keberlang¬sungan hidup. Manusia tidak menyadari adanya ribuan aktivitas yang berlangsung di dalam dirinya, bahkan tidak menyadari bagai¬mana sebagian aktivitas-aktivitas tersebut terjadi.

Dan jauh di atas sana ada matahari, jutaan kilometer jaraknya dari planet kita, yang memberi cahaya, panas, dan energi yang kita butuhkan. Jarak antara matahari dan bumi dibuat sedemikian rupa sehingga sumber energi ini tidak menghanguskan bumi ataupun membekukannya hingga mati.

Tatkala kita memandang ke langit, kita mempelajari bahwa lepas dari daya tarik estetisnya, massa udara yang menyelubungi bumi juga melindungi manusia dan semua makhluk lainnya dari kemungkinan ancaman-ancaman dari luar. Jika atmosfir tidak ada, maka tak akan ada satu makhluk hidup pun di muka bumi ini.

Seorang manusia, yang mau memikirkan fakta-fakta ini satu demi satu, cepat atau lam-bat akan bertanya bagaimana dirinya dan alam semesta yang ditempatinya ini terjadi dan bagaimana semua ini terpelihara. Tatkala dia mencari tahu tentang hal ini, akan mun¬cullah dua alternatif penjelasan.

Salah satu penjelasan ini mengatakan kepada kita bahwa seluruh alam semesta, planet-planet, bintang-bintang, dan semua makhluk hidup terjadi dengan sendirinya sebagai suatu hasil dari serangkaian peristiwa-peristiwa yang bersifat kebetulan. Dinyatakan bahwa atom-atom yang mengambang dengan bebas, yang merupakan unit-unit terkecil dari materi, secara kebetulan bersatu membentuk sel-sel, manusia-manusia, hewan-hewan, tanaman-tanaman, bintang-bintang, dan semua struktur yang sangat kompleks dan tanpa cacat ini beserta sistem-sistem yang mengelilingi kita dan menakjubkan ini.

Alternatif kedua mengatakan kepada kita bahwa segala hal yang kita lihat diciptakan oleh seorang pencipta yang memiliki kebijaksanaan dan kekuatan yang ulung di atas segala-galanya; bahwa tak ada sesuatu pun yang mungkin terjadi hanya secara kebetulan dan bahwa semua sistem yang ada di sekeli¬ling kita dirancang dan didisain oleh seorang pencipta. Sang pencipta ini adalah Allah.

Kita harus kembali pada nurani untuk memutuskan. Mungkinkah sistem-sistem yang begitu sempurna dan rinci ini dapat terbentuk secara kebetulan namun demikian sempurna harmoninya.

Siapapun yang berpulang ke hati nurani¬nya dapat menangkap bahwa segala sesuatu di alam semesta ini memiliki seorang pencipta, dan sang pencipta ini sangat terpuji kebi-jaksanaannya dan berkuasa atas segala hal. Segala sesuatu di sekeliling kita mengandung tanda-tanda nyata adanya Allah. Keseim-bangan dan keselarasan yang sempurna dari alam semesta ini dan makhluk-makhluk hidup di dalamnya, adalah indikasi yang paling kuat dari adanya suatu pengetahuan tertinggi. Bukti ini terang-benderang, seder-hana, dan tak terbantahkan. Nurani kita tidak punya pilihan kecuali mengakui bahwa semua ini adalah hasil karya Allah, satu-satunya Pencipta.

Akan tetapi, seseorang yang tidak kembali kepada nuraninya sendiri tidak dapat mencapai kesadaran yang sama. Kesadaran ini dicapai melalui kebijaksanaan, dan kebijak¬sanaan adalah sebuah sifat ruhaniah yang hanya muncul manakala seseorang mau men¬dengar nuraninya. Perilaku apa pun yang ditampilkan sesuai dengan nurani membantu membangun dan mengembangkan kebijaksanaan. Dengan demikian, di sinilah perlunya ada perhatian khusus tentang definisi kebijaksanaan. Berlawanan dengan pemakaiannya secara umum, kebijaksanaan adalah sebuah konsep yang berbeda dengan kecerdasan. Seseorang, tidak peduli betapa pun cerdas dan banyak pengetahuannya, akan tetap tidak bijaksana jika dia tidak mau mendengar nura¬ninya, dan tidak dapat melihat atau memahami fakta-fakta yang ditemuinya.

Sebuah contoh dapat menguraikan perbedaan antara kecerdasan dengan kebijaksanaan yang dicapai lewat nurani. Seorang ilmuwan bisa saja menempuh penelitian yang sangat rinci tentang sel selama bertahun-tahun. Bah¬kan bisa saja dia adalah orang paling ahli di bidangnya. Walaupun demikian, jika kebijak-sanaan dan nuraninya kurang, dia hanya dapat menguasai potongan-potongan pengeta¬huan saja. Dia tidak akan mampu menyusun potongan-potongan ini menjadi satu tubuh yang utuh. Dengan kata lain, dia tidak akan dapat menarik sebuah kesimpulan yang tepat dari isi informasi ini.

Namun, bagi seseorang yang memiliki kebijaksanaan dan nurani, merasakan adanya aspek-aspek yang menakjubkan dan kesem-purnaan dari detail sebuah sel, dan mengakui adanya tangan seorang pencipta, seorang di-sainer dengan kebijaksanaan yang ulung. Jika seseorang berpikir dengan menggunakan nuraninya dia akan sampai pada kesimpulan ini: kekuasaan yang menciptakan sebuah sel dengan kesempurnaan yang sedemikian itu tentulah pencipta dari semua makhluk hidup dan makhluk tak hidup lainnya.

Di dalam al-Quran ada contoh dari Nabi Ibrahim a.s., yang menemukan adanya Allah dengan mendengar nuraninya:

Ketika malam telah menjadi gelap, dia melihat sebuah bintang (lalu) dia berkata, Inilah Tuhanku. Tetapi tatkala bintang itu tenggelam dia berkata, Aku tidak suka kepada yang tenggelam. Kemudian tatkala dia melihat bulan terbit dia berkata, Inilah Tuhanku. Tetapi setelah bulan itu terbenam dia berkata, Sesungguhnya jika Tuhanku tidak memberiku petunjuk, pastilah aku termasuk orang-orang yang sesat Kemudian tatkala dia melihat matahari terbit, dia berkata, .Inilah Tuhanku, ini yang lebih besar, maka tatkala matahari itu telah terbenam, dia berkata, Hai kaumku, sesungguhnya aku cuci tangan dari apa yang kalian persekutukan. Sesungguhnya aku menghadapkan diriku kepada Tuhan yang menciptakan langit dan bumi dengan cenderung kepada agama yang benar, dan aku bukanlah termasuk orang-orang yang mempersekutukan Allah... (Q.s. al-An.am: 76-9).

Bagaimana Nabi Ibrahim a.s. dulu menemukan adanya Allah melalui kebijaksanaan dapat terlihat dalam ayat-ayat di atas. Melalui nuraninya, dia menyadari bahwa semua hal yang terlihat di sekelilingnya hanyalah makhluk-makhluk yang diciptakan, dan bahwa Sang Pencipta jauh lebih unggul dari makhluk-makhluk itu. Siapa pun yang berpulang ke nuraninya akan melihat fakta ini bahkan jika tidak ada seorang pun yang memberi¬tahunya. Setiap orang yang berpikir dengan tulus, tanpa melibatkan hawa nafsunya, dan hanya menerapkan nuraninya saja, dapat memahami keberadaan dan keagungan Allah. Jika seseorang tidak mau melihat fakta-fakta yang gamblang di depan matanya ini, dan bertingkah seakan-akan fakta-fakta tadi tidak ada, maka orang ini akan menjadi hina meskipun dia cerdas. Alasan mengapa seseorang yang mengetahui kebenaran dengan nuraninya namun tidak mau menerimanya adalah karena fakta ini bertentangan dengan kepentingan-kepentingan pribadinya. Pengakuan seseorang atas adanya Allah berarti pengaku-annya bahwa dirinya berada jauh di bawah keunggulan yang kepada-Nya dia harus berserah diri, yang kepada-Nya dia sangat mem-butuhkan, dan yang kepada-Nya dia kelak akan ditanyai.

Tanda-tanda adanya Allah sangat jelas dan tampak bagi siapa saja yang mau melihatnya. Ini adalah sebuah bukti kebenaran bahwa Pencipta dari disain yang berlaku di seluruh alam semesta ini adalah Allah. Sebagian orang yang menolak adanya Allah berbuat demikian bukan karena mereka sungguh-sungguh tidak mempercayai-Nya namun karena mereka ingin menghindar dari aturan moral yang harus mereka taati sebagai orang-orang yang beriman. Setiap orang dengan nuraninya mengetahui eksistensi dan kekuasaan abadi Allah. Kendati demikian, seseorang yang mengakui adanya Allah dan merasakan kekuasaan-Nya, juga tahu bahwa dirinya kelak akan ditanyai oleh-Nya, dan bahwa dia harus mematuhi hukum-hukum-Nya dan hidup untuk-Nya. Sedangkan orang yang berkeras untuk menolak sekalipun dia sudah mengetahui fakta-fakta ini, berbuat demikian karena bila dia menerima fakta yang sangat besar ini tidak sesuai dengan kepentingan-kepentingannya dan perasaan superioritas yang ada di dalam dirinya. Di dalam al¬Qur.an orang-orang ini digambarkan di dalam Surat an-Naml:

"Dan mereka mengingkarinya karena kezaliman dan kesombongan (mereka) pada-hal hati mereka meyakini (kebenaran)nya. Maka perhatikanlah betapa kesudahan orang-orang yang berbuat kebinasaan.." (Q.s. an-Naml, 14).