MISHAL

Minggu, 14 November 2010

KINERJAPENDIDIK DALAM PEMBELAJARAN


Kinerja pendidik dalam pembelajaran
kinerja merupakan suatu kemampuan kerja atau prestasi kerja yang diperlihatkan oleh seorang pegawai untuk memperoleh hasil kerja yang optimal. Dengan demikian istilah kinerja mempunyai pengertian akan adanya suatu tindakan atau kegiatan yang ditampilkan oleh seseorang dalam melaksanakan aktivitas tertentu. Kinerja seseorang akan nampak pada situasi dan kondisi kerja sehari-hari,
dari pengertian kinerja diatas kita dapat menyimpulkan bahwa Kinerja guru atau prestasi kerja (perforamce) merupakan hasil yang dicapai oleh guru dalam melaksanakan tugas-tugas yang dibebankan kepadanya yang didasarkan atas kecakapan, pengalaman dan kesungguhan serta waktu dengan output yang dihasilkan tercermin baik.
Namun sebelum kita menilai dan mengetahui apakah kinerja yang harus dicapai oleh seorang guru sebaiknya kita mengetahui apakah tugas dan peran seorang guru.
TUGAS GURU menurut Usman user,(2005), yaitu;
* PROFESI:
ð mendidik -> Meneruskan dan mengaembangklan nilai-nilai hidup
ð melatih -> Meneruskan dan mengambnagkan ilmu pengetauan dan teknologi
ð mengajar -> Mengembangkan keeterampilan-keterampilan pada siswa.

* KEMANUSIAAN ->Menjadi orang tua kedua,autoidentifikasi,Transpormasi diri,Auto-pengertian :homoludens,homopuber,hamosapiense
* KEMASYARAKATAN -> Mencerdaskan bangsa indonesia,Mendidik dan mengajar masyaraket untuk menjadi warga negra indonesia yang bermoral pancasila

Peranan guru menurut Usman user,(2005), yaitu;
ð Proses belajar mengajar yaitu Demonstrstor,Pengelolah kelas,Mediator dan fasilitator,efaluator
ð Pengadministrasian: pengambilan inisiatif,pengarah dan penilaina kegaitan pendidikan,wakil masyarakat,orang yang ahli dalam mata pelajaran,penegak disiplin.pelaksanaa administrasi pendidikan
ð Pribadi:Petugas sosial,Pelajar dan ilmuan,Orang tua,Pencari teladan,Pencari keamanan
ð Psikologis :Ahli psikologi pendidikan,Seniman dalam hubungan antar manusia,Pembentuk kelompok, Agen pembaharuan (inovator), Petugas kesehatan mental.
Kinerja guru
Kinerja guru dapat dilihat dan diukur berdasarkan spesifikasi/kriteria kompetensi yang harus dimiliki oleh setiap guru. Berkaitan dengan kinerja guru yaitu, Menurut Davis dan Thomas, bahwa guru yang efektif mempunyai ciri-ciri sebagai berikut:
Pertama, mempunyai pengetahuan yang terkait dengan iklim belajar di kelas yang mencakup:
* memiliki keterampilan interpersonal khususnya kemampuan untuk menunjukkan empati, penghargaan terhadap peserta didik, dan ketulusan.
* menjalin hubungan yang baik dengan peserta didik.
* mampu menerima, mengakui dan memperhatikan peserta didik secara ikhlas.
* menunjukkan minat dan antusias yang tinggi dalam mengajar.
* mampu menciptakan atmosfir untuk tumbuhnya kerjasama dan kohesivitas dalam dan antar kelompok peserta didik.
* mampu melibatkan peserta didik dalam mengorganisir dan merencanakan kegiatan pembelajaran.
* mampu mendengarkan peserta didik dan menghargai haknya untuk berbicara dalam setiap diskusi.
* mampu meminimalkan friksi-friksi di kelas.

Kedua, kemampuan yang terkait dengan strategi manajemen pembelajaran, yang mencakup:
* mempunyai kemampuan untuk menghadapi dan menanggapi peserta didik yang tidak mempunyai perhatian, suka menyela, mengalihkan perhatian, dan mampu memberikan transisi substansi bahan ajar dalam proses pembelajaran
* mampu bertanya atau memberikan tugas yang memerlukan tingkatan berpikir yang berbeda untuk semua peserta didik.
Ketiga, mempunyai kemampuan yang terkait dengan pemberian umpan balik (feed back) dan penguatan (reinforcement), yang terdiri atas:
* mampu memberikan umpan balik yang positif terhadap respon peserta didik.
* mampu memberikan respon yang bersifat membantu terhadap peserta didik yang lamban dalam belajar.
* mampu memberikan tindak lanjut terhadap jawaban peserta didik yang kurang memuaskan.mampu memberikan bantuan profesional kepada peserta didik jika diperlukan.
Keempat, mempunyai kemampuan yang terkait dengan peningkatan diri yang mencakup.
* mampu menerapkan kurikulum dan metode mengajar secara inovatif.
* mampu memperluas dan menambah pengetahuan mengenai metode-metode pembelajaran.
* mampu memanfaatkan perencanaan guru secara berkelompok untuk menciptakan dan mengembangkan metode pembelajaran yang relevan dalam pembelajaran.

Selain dari pada itu Kinerja guru juga dapat dilihat dan diukur berdasarkan spesifikasi/kriteria kompetensi yang harus dimiliki oleh setiap guru. Berkaitan dengan kinerja guru, wujud perilaku yang dimaksud adalah
* Kemampuan menyusun Rencana pembelajaran (RP/RPP)
* Kemampuan mengelola interaksi kelas serta menciptakan proses belajar yang optimal.
* Kemampuan menilai proses dan hasil pembelajaran, telah sesuai dengan kompetensi
* Kemampuan memilih dan mengembangkan alat dan bahan ajar serta memanfaatkan media dan sumber belajar Kemampuan memperagakan unjuk kerja pembelajaran dalam aspek penampilan diri didepan kelas (performance), suara dan metode mengajar.
* penguasaan dasar-dasar ilmu kependidikan,
* penguasaan teori belajar dan prinsip-prinsip pembelajaran serta penerapannya dalam proses pembelajaran,
* kemampuan memilih dan mengembangkan strategi pembelajaran yang sesuai dengan tujuan dan materi pelajaran,
* kemampuan menilai proses dan hasil pembelajaran,


ð penilaian kinerja
bahwa penilaian kinerja pada dasarnya merupakan langkah yang diperlukan untuk mengetahuai kondisi kinerja pegawai. Pengetahuan ini akan sangat membantu dalam mengelola dan memanfaatkan pegawai dan mengembangkannya untuk pencapaian tujuan organisasi. Dengan penilaian kinerja dapat diketahui bagaimana prestasi kerja pegawai, kinerja yang terjadi, serta potensi-potensi yang mungkin dapat dikembangkan bagi kepentingan organisasi.
Adapun ukuran kinerja menurut T.R. Mitchell (1989) dapat dilihat dari empat hal yaitu:
1. Quality of work –> kualitas hasil kerja.
2. Promptness –> ketepatan waktu menyelesaikan pekerjaan.
3. Initiative – > prakarsa dalam menyelesaikan pekerjaan.
4. Capability –> kemampuan menyelesaikan pekerjaan.
5. Comunication –> kemampuan membina kerjasama dengan pihak lain.

Indikator penilaian terhadap kinerja guru dilakukan terhadap tiga kegiatan pembelajaran dikelas yaitu:
ð Perencanaan Program Kegiatan Pembelajaran
Tahap perencanaan dalam kegiatan pembelajaran adalah tahap yang berhubungan dengan kemampuan guru menguasai bahan ajar.
ð Pelaksanaan Kegiatan Pembelajaran
Kegiatan pembelajaran di kelas adalah inti penyelenggaraan pendidikan yang ditandai oleh adanya kegiatan pengelolaan kelas, penggunaan media dan sumber belajar, dan penggunaan metode serta strategi pembejaran. Semua tugas tersebut merupakan tugas dan tanggung jawab guru yang secara optimal dalam pelaksanaanya menuntut kemampuan guru.
ð Evaluasi/Penilaian Pembelajaran
Penilaian hasil belajar adalah kegiatan atau cara yang ditujukan untuk mengetahui tercapai atau tidaknya tujuan pembelajaran dan juga proses pem belajaran yang telah dilakukan.Pendekatan atau cara yang dapat digunakan untuk melakukan evaluasi/penilaian hasil belajar adalah melalui.
PAN adalah cara penilaian yang tidak selalu tergantung pada jumlah soal yang diberikan atau penilaian dimasudkan untuk mengetahui kedudukan hasil belajar yang dicapai berdasarkan norma kelas. Siswa yang paling besar skor yang didapat di kelasnya, adalah siswa yang memiliki kedudukan tertinggi di kelasnya.Sedangkan PAP adalah cara penilaian, dimana nilai yang diperoleh siswa tergantung pada seberapa jauh tujuan yang tercermin dalam soal-soal tes yang dapat dikuasai siswa. Nilai tertinggi adalah nilai sebenarnya berdasarkan jumlah soal tes yang dijawab dengan benar oleh sisw

Selasa, 02 November 2010

UU DAN PP TENTANG PROFESI PENDIDIKAN


Menurut Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 Tentang Guru dan Dosen

BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan:
1. Guru adalah pendidik profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar,
membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik
pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan
pendidikan menengah.
2. Dosen adalah pendidik profesional dan ilmuwan dengan tugas utama
mentransformasikan, mengembangkan, dan menyebarluaskan ilmu pengetahuan,
teknologi, dan seni melalui pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada

Hak dan Kewajiban
Pasal 14
(1) Dalam melaksanakan tugas keprofesionalan, guru berhak:
a. memperoleh penghasilan di atas kebutuhan hidup minimum dan jaminan
kesejahteraan sosial;
b. mendapatkan promosi dan penghargaan sesuai dengan tugas dan prestasi kerja;
c. memperoleh perlindungan dalam melaksanakan tugas dan hak atas kekayaan
intelektual;
d. memperoleh kesempatan untuk meningkatkan kompetensi;
e. memperoleh dan memanfaatkan sarana dan prasarana pembelajaran untuk
menunjang kelancaran tugas keprofesionalan;
f. memiliki kebebasan dalam memberikan penilaian dan ikut menentukan kelulusan,
penghargaan, dan/atau sanksi kepada peserta didik sesuai dengan kaidah
pendidikan, kode etik guru, dan peraturan perundang-undangan;
g. memperoleh rasa aman dan jaminan keselamatan dalam melaksanakan tugas;
h. memiliki kebebasan untuk berserikat dalam organisasi profesi;
i. memiliki kesempatan untuk berperan dalam penentuan kebijakan pendidikan;
j. memperoleh kesempatan untuk mengembangkan dan meningkatkan kualifikasi
akademik dan kompetensi; dan/atau
k. memperoleh pelatihan dan pengembangan profesi dalam bidangnya.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai hak guru sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur
dengan Peraturan Pemerintah.
Hak dan Kewajiban
Pasal 51
17
(1) Dalam melaksanakan tugas keprofesionalan, dosen berhak:
a. memperoleh penghasilan di atas kebutuhan hidup minimum dan jaminan
kesejahteraan sosial;
b. mendapatkan promosi dan penghargaan sesuai dengan tugas dan prestasi kerja;
c. memperoleh perlindungan dalam melaksanakan tugas dan hak atas kekayaan
intelektual;
d. memperoleh kesempatan untuk meningkatkan kompetensi, akses sumber belajar,
informasi, sarana dan prasarana pembelajaran, serta penelitian dan pengabdian
kepada masyarakat;
e. memiliki kebebasan akademik, mimbar akademik, dan otonomi keilmuan;
f. memiliki kebebasan dalam memberikan penilaian dan menentukan kelulusan
peserta didik; dan
g. memiliki kebebasan untuk berserikat dalam organisasi profesi/organisasi profesi
keilmuan.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai hak dosen sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
diatur dengan Peraturan Pemerintah.




v Menurut UU no 2 tahun 1989
Tenaga Kependidikan
Pasal 27
1. Tenaga kependidikan bertugas menyelenggarakan kegiatan mengajar, melatih, meneliti, mengembangkan, mengelola, dan/atau memberikan pelayanan teknis dalam bidang pendidikan.
2. Tenaga kependidikan, meliputi tenaga pendidik, pengelola satuan pendidikan, penilik, pengawas, peneliti dan pengembang di bidang pendidikan, pustakawan, laboran, dan teknisi sumber belajar.
3. Tenaga pengajar merupakan tenaga pendidik yang khusus diangkat dengan tugas utama mengajar yang pada jenjang pendidikan dasar dan menengah disebut guru dan pada jenjang pendidikan tinggi disebut dosen.
Pasal 28
1. Penyelenggaraan kegiatan pendidikan pada suatu jenis dan jenjang pendidikan hanya dapat dilakukan oleh tenaga pendidik yang mempunyai wewenang mengajar.
2. Untuk dapat diangkat sebagai tenaga pengajar, tenaga pendidik yang bersangkutan harus beriman dan bertaqwa terhadap Tuhan Yang Maha Esa, berwawasan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 serta memiliki kualifikasi sebagai tenaga pengajar.
3. Pengadaan guru pada jenjang pendidikan dasar dan menengah pada dasarnya diselenggarakan melalui lembaga pendidikan tenaga keguruan.
4. Pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.
Pasal 29
1. Untuk kepentingan pembangunan nasional, Pemerintah dapat mewajibkan warga negara Republik Indonesia atau meminta warga negara asing yang memiliki ilmu pengetahuan dan keahlian tertentu menjadi tenaga pendidik.
2. Pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.
Pasal 30
Setiap tenaga kependidikan yang bekerja pada satuan pendidikan tertentu mempunyai hak- hak berikut:
1. memperoleh penghasilan dan jaminan kesejahteraan sosial :
a. tenaga kependidikan yang memiliki kedudukan sebagai pegawai negeri memperoleh gaji dan tunjangan sesuai dengan peraturan umum yang berlaku bagi pegawai negeri;
b. Pemerintah dapat memberi tunjangan tambahan bagi tenaga kependidikan ataupun golongan tenaga kependidikan tertentu;
c. tenaga kependidikan yang bekerja pada satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat memperoleh gaji dan tunjangan dari badan/perorangan yang bertanggung jawab atas satuan pendidikan yang bersangkutan;
2. memperoleh pembinaan karir berdasarkan prestasi kerja;
3. memperoleh perlindungan hukum dalam melakukan tugasnya;
4. memperoleh penghargaan seuai dengan darma baktinya;
5. menggunakan sarana, prasarana, dan fasilitas pendidikan yang lain dalam melaksanakan tugasnya.
Pasal 31
Setiap tenaga kependidikan berkewajiban untuk :
1. membina loyalitas pribadi dan peserta didik terhadap ideologi negara Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.
2. menjunjung tinggi kebudayaan bangsa;
3. melaksanakan tugas dengan penuh tanggung jawab dan pengabdian;
4. meningkatkan kemampuan profesional sesuai dengan tuntutan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi serta pembangunan bangsa;
5. menjaga nama baik sesuai dengan kepercayaan yang diberikan masyarakat, bangsa, dan negara.
Pasal 32
1. Kedudukan dan penghargaan bagi tenaga kependidikan diberikan berdasarkan kemampuan dan prestasinya.
2. Pembinaan dan pengembangan tenaga kependidikan pada satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh Pemerintah diatur oleh Pemerintah.
3. Pembinaan dan pengembangan tenaga kependidikan pada satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat diatur oleh penyelenggara satuan pendidikan yang bersangkutan.

v Menurut UU No 20 tahun 2003
BAB XI
PENDIDIK DAN TENAGA KEPENDIDIKAN
Pasal 39
(1) Tenaga kependidikan bertugas melaksanakan administrasi, pengelolaan, pengembangan, pengawasan, dan pelayanan teknis untuk menunjang proses pendidikan pada satuan pendidikan.
(2) Pendidik merupakan tenaga profesional yang bertugas merencanakan dan melaksanakan proses pembelajaran, menilai hasil pembelajaran, melakukan pembimbingan dan pelatihan, serta melakukan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat, terutama bagi pendidik pada perguruan tinggi.
Pasal 40
(1) Pendidik dan tenaga kependidikan berhak memperoleh:
a. penghasilan dan jaminan kesejahteraan sosial yang pantas dan memadai;
b. penghargaan sesuai dengan tugas dan prestasi kerja;
c. pembinaan karier sesuai dengan tuntutan pengembangan kualitas;
d. perlindungan hukum dalam melaksanakan tugas dan hak atas hasil kekayaan intelektual; dan
e. kesempatan untuk menggunakan sarana, prasarana, dan fasilitas pendidikan untuk menunjang kelancaran pelaksanaan tugas
(2) Pendidik dan tenaga kependidikan berkewajiban:
a. menciptakan suasana pendidikan yang bermakna, menyenangkan, kreatif, dinamis, dan dialogis;
b. mempunyai komitmen secara profesional untuk meningkatkan mutu pendidikan; dan
c. memberi teladan dan menjaga nama baik lembaga, profesi, dan kedudukan sesuai dengan kepercayaan yang diberikan kepadanya
Pasal 41
(1) Pendidik dan tenaga kependidikan dapat bekerja secara lintas daerah.
(2) Pengangkatan, penempatan, dan penyebaran pendidik dan tenaga kependidikan diatur oleh lembaga yang mengangkatnya berdasarkan kebutuhan satuan pendidikan formal.
(3) Pemerintah dan Pemerintah Daerah wajib memfasilitasi satuan pendidikan dengan pendidik dan tenaga kependidikan yang diperlukan untuk menjamin terselenggaranya pendidikan yang bermutu.
(4) Ketentuan mengenai pendidik dan tenaga kependidikan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.
Pasal 42
(1) Pendidik harus memiliki kualifikasi minimum dan sertifikasi sesuai dengan jenjang kewenangan mengajar, sehat jasmani dan rohani, serta memiliki kemampuan untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional.
(2) Pendidik untuk pendidikan formal pada jenjang pendidikan usia dini, pendidikan dasar, pendidikan menengah, dan pendidikan tinggi dihasilkan oleh perguruan tinggi yang terakreditasi.
(3) Ketentuan mengenai kualifikasi pendidik sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.
Pasal 43
(1) Promosi dan penghargaan bagi pendidik dan tenaga kependidikan dilakukan berdasarkan latar belakang pendidikan, pengalaman, kemampuan, dan prestasi kerja dalam bidang pendidikan.

(2) Sertifikasi pendidik diselenggarakan oleh perguruan tinggi yang memiliki program pengadaan tenaga kependidikan yang terakreditasi.
(3) Ketentuan mengenai promosi, penghargaan, dan sertifikasi pendidik sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.
Pasal 44
(1) Pemerintah dan Pemerintah Daerah wajib membina dan mengembangkan tenaga kependidikan pada satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh Pemerintah dan Pemerintah Daerah.
(2) Penyelenggara pendidikan oleh masyarakat berkewajiban membina dan mengembangkan tenaga kependidikan pada satuan pendidikan yang diselenggarakannya.
(3) Pemerintah dan Pemerintah Daerah wajib membantu pembinaan dan pengembangan tenaga kependidikan pada satuan pendidikan formal yang diselenggarakan oleh masyarakat
v Lahirnya Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional
Lahirnya Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (UU Sisdiknas) merupakan perwujudan dari tekad melakukan reformasi pendidikan yang sekian lama terasa mandeg dan tidak mampu lagi menjawab tuntutan perkembangan masyarakat, bangsa dan negara di era global. Reformasi pendidikan merupakan sebuah langkah strategis sebagai respons sekaligus penguatan terhadap reformasi politik yang ditempuh pemerintah Indonesia yaitu perubahan sistem pemerintahan dari sistem sentralistik menjadi desentralistik dengan memberikan otonomi kepada daerah.

JENIS PROFESI DALAM BIDANG PENDIDIKAN, SPESIFIKASI, KOMPETENSI PROFESI PENDIDIKAN


Jenis profesi dalam bidang pendidikan :
A. Tenaga Pendidik

1. Guru dan Dosen

Pasal 1 UU no.14 th.2005
“guru adalah pendidikan profesional dengan tugas utama, mendidik, melatih, dan mengevaluasi peserta didik pada jalur pendidikan formal, pada jenjang pendidikan dasar dan pendidikan menengah”
Menurut undang-undang No.14 tahun 2005 tentang guru dan dosen
Pasal 10 ayat (1) kompetensi guru meliputi kompetensi pedagogik, kompetensi kepribadian, kompetensi sosial, dan kompetensi profesional yang diperoleh melalui pendidikan profesi.
· Kompetensi Pedagogik
kemampuan mengelola pembelajaran peserta didik

· Kompetensi kepribadian
kemampuan yang stabil, dewasa, arif, berwibawa, menjadi teladan dan berakhlak mulia

· Kompetensi profesional
kemampuan penguasaan materi pelajaran luas dan mendalam, serta pemahaman terhadap metode dan teknik mengajar yang sesuai yang di pahami oleh murid

· Kompetensi sosial
kemampuan guru untuk berkomunikasi dan berinteraksi secara efektif dan efisien dengan peserta didik, sesama guru, orangtua/wali peserta didik, dan masyarakat sekita


Menurut Ki Hajar Dewantoro, pendidik hendaknya :
Ing ngarso sun tulodo
Ing madio mangun karso
Tut wuri handayani

2. Konselor
Bidang layanan konsuler disekolah
— Bimbingan pribadi-sosial
— Bimbingan karir
— Bimbingan belajar
Jenis layanan yang diberikan pada peserta didik
— Layanan orientase
— Layanan informasi
— Layanan bimbingan belajar
— Layanan konseling individual
— Layanan bimbingan dan konseling kelompok
3.Tutor
4.Ustadz

B. Tenaga Kependidikan
Menurut undang-undang No.14 tahun 2005 tentang guru dan dosen pasal 10 ayat (1) kompetensi guru meliputi kompetensi pedagogik, kompetensi kepribadian, kompetensi sosial, dan kompetensi profesional yang diperoleh melalui pendidikan profesi.
1. Kepala sekolah
· Kompetensi Kepribadian
· Kompetensi Manajerial
· Kompetensi Supervisi
· Kompetensi Sosial

2. Administrasi
· Kompetensi kepribadian
· Kompetensi sosial
· Kompetensi teknis

3. Laboran
Berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 26 tahun 2008 tentang tenaga laboratorium sekolah atau madrasah, tenaga laboratorium dibagi tiga:
* Kepala laboratorium
— Kompetensi kepribadian
— Kompetensi sosial
— Kompetensi managerial
— Kompetensi profesional

* Teknisi laboratorium

— Kompetensi kepribadian
— Kompetensi sosial
— kompetensi administratif
— Kompetensi profesional

* Laboran
— Kompetensi kepribadian
— Kompetensi sosial
— Kompetensi administratif
— Kompetensi profesional


4. Pengawas sekolah

— Kompetensi Kepribadian
— kompetensi Manajerial
— Kompetensi Akademik
— Evaluasi Pendidikan
— Penelitian dan pengembangan
— Kompetensi Sosial

5. Pustakawan
Berdasarkan Peraturan menteri Nomor 25 tahun 2008 tentang tenaga perpustakaan, tenaga perpustakaan dibagi 2:
* Kepala perpustakaan sekolah/Madrasah
— Kompetensi managerial
— Kompetensi pengelohan informasi
— Kompetensi kependidikan
— Kompetensi kepribadian
— Kompetensi sosial
— Kompetensi pengembangan profesi

* Tenaga perpustakaan sekolah/Madrasah
— Kompetensi manajerial
— Kompetensi pengolahan informasi
— Kompetensi kependidikan
— Kompetensi kepribadian
— Kompetensi sosial
— Kompetensi pengembangan profesi

6. Petugas layanan khusus
— Penjaga Sekolah/Madrasah
— Tukang Kebun
— Tenaga Kebersihan
— pengemudi
— Pesuruh